Featured Video

Jumat, 12 September 2014

Dua Petani Ditangkap, Ratusan Orang Kepung Perusahaan Perkebunan


KOMPAS.com/Edi Junaidi
Ilustrasi pengepungan
Jumat, 12 September 2014 | 21:59 WIB
Ratusan warga Desa Tumbuan, Kecamatan Seluma Barat, Kabupaten Seluma, Bengkulu, Jumat (12/9/2014), mengepung PT Sandabi Indah Lestari (SIL), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.


Pengepungan ini merupakan buntut dari penangkapan dua petani oleh anggota Brimob yang menjadi petugas keamanan di perusahaan tersebut.

"Saya mendapatkan kabar tersebut dari warga setempat," kata Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Benny Ardiansyah, Jumat. Dia mengatakan di wilayah tempat kantor itu berada, tak ada sinyal telepon.

Benny mengaku sudah meminta warga tak melakukan tindakan anarkis dan melakukan negosiasi dengan kepolisian.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Benny, pengepungan terjadi sejak pukul 06.00 WIB. Kejadian bermula dari penangkapan Amat dan Sukimi, dua petani yang kedapatan memanen di kebun milik Endui.

Persoalan muncul karena lahan Endui tersebut sedang dalam sengketa dengan SIL. "Baru saja kedua petani itu hendak pulang dari memanen sawit milik Pak Endui, mereka ditangkap oleh Brimob didampingi karyawan perusahaan," lanjut Benny.

Kabar penangkapan itu, kata Benny, langsung memicu kemarahan warga. Ratusan orang pun sontak mendatangi kantor perkebunan itu, yang tak jauh dari lokasi penangkapan Amat dan Sukimi.

Kapolres Seluma, AKBP Lumban Gaol, belum dapat dikonfirmasi soal informasi ini. Telepon genggamnya tak diangkat, sementara pesan singkatnya tak juga mendapat balasan.

Konflik agraria di kawasan ini sudah berlangsung sejak 2011 tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian. Akibatnya, warga dan personel perusahaan perkebunan tersebut kerap berselisih.

Akar konflik itu sendiri sudah ada sejak 1987, ketika hak guna usaha atas lahan seluas 1.200 hektar yang dimiliki PT Way Sebayur tak dimanfaatkan.

Warga lalu memakai lahan milik PT Way Sebayur itu. Namun, ketika warga mulai hendak memanen hasil tanaman mereka di sana, PT SIL mengklaim sudah menjadi pemilik HGU bekas milik PT Way Sebayur tersebut.

PT SIL lalu menggusur tanaman warga. Tindakan tersebut mendapat perlawanan warga dari empat desa. Terlebih lagi, warga merasa punya dasar hukum memanfaatkan lahan itu, merujuk kepada SK Gubernur nomor 700/II/BPP/2004.

Ditandatangani oleh Hasan Zen, gubernur Bengkulu pada saat itu, dinyatakan bahwa warga mendapat kesempatan untuk mengolah lahan yang belum dikelola PT Way Sebayur, termasuk area di dalam HGU.k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar