Featured Video

Sabtu, 05 Agustus 2017

Dumolid Bukan Narkotika, Kenapa Tora Sudiro Ditangkap Karenanya?


Artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2017) pukul 10.00 WIB.

Keduanya ditangkap di kediamannya di Bali Vie, Ciputat, Tangerang Selatan. Saat penangkapan terjadi, polisi mengamankan 30 butir obatdumolid.
Setelah dilakukan tes urine, keduanya positif mengandug Benzo. Lantas, apakah obat tersebut termasuk narkotika?
Dr Andri SpKj mengatakan, Benzodiazepin atau yang dikenal dengan Benzo, adalah golongan jenis obat yang digunakan sebagai penenang atau membuat tidur.
Dumolid merupakan salah satu jenis Benzo yang berguna untuk membuat pasien tidur.
“Obat ini boleh digunakan. Dasar penggunaannya harus ada indikasi dokter. Bukan beli sendiri,” kata Andri saat dihubungi Kompas.com, malam ini.
Benzo tidak dikategorikan sebagai narkotika. Obat tersebut digolongkan sebagai psikotropika golongan IV.
Tanpa indikasi dari dokter, penggunaan Benzo termasuk ke dalam kategori penyalahgunaan.
"Tanpa indikasi dari dokter, tidak ada bukti kunjungan dokter, dia tidak sesuai dengan anjuran dokter. Berarti penyalahgunaan obat,” kata Andri.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Sayangnya, pengawasan terhadap penjualan Benzo cukup lemah. Masyarakat awam bisa mendapatkannya secara mudah melalui penjual obat online.
Andri berharap penjualan obat penenang seperti Benzo dapat ditertibkan sehingga penyalahgunaan psikotropika ini akan menurun.
“Sudah sering ketemu yang pemakainnya tidak sesuai. Kalau diberikan berdasarkan indikasi berguna sekali,” ujar Andri.k



Tidak ada komentar:

Posting Komentar