Featured Video

Kamis, 30 Juni 2011

Mantan Ketua DPRD Diciduk


PESTA SABU-SABU
DHARMASRAYA, HALUAN — Tujuh tersangka narkoba ditangkap di tiga daerah di Sumatera Barat. Seorang di antaranya adalah man­tan Ketua DPRD Dharmasraya Dar­man Tuanku Kerajaan (46). Ia ditangkap sedang pesta sabu-sabu bersama dua rekannya di rumahnya di Sungai Rumbai, Selasa (28/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Sebe­lumnya, Polres Sijunjung mem­bekuk tiga pria bersama seorang wanita di Hotel Yulia, kawasan Kamang Baru.

Dari tangan Darman (Ketua DPRD 2004-2009), dan dua teman­nya Andi Saputra (51), warga Sitiung dan Parno (46) asal Sitiung Empat, disita setengah paket sabu-sabu bekas digunakan, bong, suntik, dot, dan empat mancis sebagai barang bukti.
Kapolres Dharmasraya AKBP Chairul Aziz didampingi Kasat Narkoba AKP Natahari mengata­kan, salah satu tersangka, Parno sudah merupakan target operasi terkait pengembangan penyelidikan kasus yang sama yang sudah ditangkap sebelumnya.
“Barang haram itu dida­pat­kannya dari Tanah Tumbu, Muaro Bungo yang langsung dijem­put Parno. Saat kami gerebek, ketiga tersangka tengah berada di dalam kamar rumah Darman. Diduga mereka tengah pesta sabu-sabu,” ujar Natahari
Mereka pun kemudian dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, ancamannya di atas 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Pesta di Hotel
Sementara itu tiga pria bersama seorang wanita dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, Senin (27/6) sekitar pukul 22.30 WIB.
Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial, TH  (38), Al (36) dan JK (31).Warga Kecamatan Kamang Baru ini ditangkap petugas karena diduga tengah menggelar pesta sabu-sabu bersama seorang teman kencannya, DRY (29) di kamar Hotel Yulia di Kawasan Kamang Baru. Sementara seorang rekan tersangka, AM berhasil lolos dari penyergapan petugas.
Kapolres Sijunjung, AKBP Su­mar­to didampingi i Kasat Reserse Narkoba AKP Nasrul Effendi mengatakan, selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti  berupa satu paket kecil sabu-sabu seharga Rp1 juta.
“BB ini kita temukan di bawah kasur kamar hotel, dalam gulungan uang kertas Rp1.000,” ujar Nasrul Effendi didampingi Kanit I, Ipda Al Indra kepada Haluan di Mapolres Sijunjung, Selasa (28/6).
Selain itu lanjut mantan ajudan Kapolda Acehini, petugas juga menyita satu alat hisap  dan 18 plastik bening yang biasanya digu­nakan sebagai pembungkus sabu-sabu. “Dalam mobil Xenia BA 2389 TQ warna biru metalik, kita temu­kan bong dan belasan plastik bening ,” tambahnya.
Pihaknya juga telah mengambil urine keempat tersangka. Dari hasil pemeriksaan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Labor Kesehatan Dinas Kesehatan Sijun­jung, tersangka positf mengonsumsi sabu-sabu.
Menyinggung rekan korban yang berhasil lolos saat penyergapan, menurut perwira polisi ini, petugas masih mencari keberadaan rekan tersangka. “Anggota masih berada di lapangan. Indentitasnya sudah kita ketahui,” tuturnya lagi.
Pemakai Ditangkap
Sementara itu,  Kepolisian Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap Yuneldi (27),  warga Koto Tongah, Nagari Sungai Antuan Kecamatan Mungka, terlibat pesta ganja beberapa hari lampau. Hanya saja Yuneldi cuma satu dari 7 tersangka pesta ganja tersebut yang berhsail ditang­kap. Sedangkan  6 orang lainnya berhasil kabur dari kejaran polisi.
“Setelah kejar-kejaran dalam penggerebekan beberapa hari lalu, kita berhasil menangkap  Yuneldi, sedangkan teman-temanyaber hasil kabur dalam kegelapan malam. Mereka, kabur ke dalam jurang dan sawah. Sampai saat ini kita terus melakukan pemburuan, nama pelaku yang kabur sudah kita kantongi” terang Kapolres Lima­puluh Kota, AKBP Iriananto Par­tomo, didam­pingi Kasubag Humas Iptu B Dt Maradjo.
Disebutkan Iriananto, inisial keenam tersangka yang berhasil kabur tersebut adalah, Z, Y, P, E, L dan A. Besar dugaan, mereka masih berada di wilayah hukum Polres Limapuluh Kota.
Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota, Iptu Anita Indah Ningrum, mengatakan bahwa sebelum pihaknya menggerebek pesta ganja di Koto Tongah Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka, terlebih dahulu, pihaknya mendapatkan informasi dari warga. Menyikapi laporan dan pengaduan warga itu pula polisi langsung turun ke lapangan.
Saat ini Yuneldi terpaksa harus mendekam di tahan polres Lima­puluh Kota. Tersangka diduga melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba. (h/fma/azn/il)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar