Featured Video

Kamis, 30 Juni 2011

Razia Jadi Shock Terapi Bagi Penjual Gadget BM

Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pihak kepolisian dinilai berhak melakukan tindakan hukum bagi penjual perangkat elektronik yang berasal dari luar negeri secara tidak resmi. Sebab jika dibiarkan maka bakal lebih banyak yang meniru aksi tersebut.


Tak sedikit orang Indonesia ketika berpergian ke luar negeri, mereka membeli gadget favoritnya. Hal itu sejatinya sah-sah saja. Yang dianggap melanggar hukum adalah, gadget yang dibeli tersebut dibawa masuk ke Tanah Air untuk dijual lagi di pasar gelap (black market).

"Kasus seperti ini sering terjadi, dan tindakan hukum terhadap pelanggaran tersebut bisa menjadi shock terapi bagi mereka," ujar Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (30/6/2011).

"Kalau dibiarkan atau lolos maka akan banyak yang lain menyusul," imbuhnya.

Pun demikian, aparat penegak hukum tak bisa sembarangan melakukan razia. Misalnya seperti melakukan razia mendadak kepada pengguna di pusat perbelanjaan, meski dilindung undang-undang.

"Bukan tidak boleh, tapi tidak lazim. Yang lazim itu aparat mencegatnya di port-port masuknya barang, seperti bandara dan pelabuhan, serta tempat-tempat penjualan," kata Gatot.

Masyarakat pun diimbau untuk menyadari hal ini dan tidak sembarangan melakukan transaksi gadget yang berasal dari luar negeri. Terlebih di ranah online yang kian menjamur forum jual-beli. Yang pasti, pastikan dulu bahwa perangkat tersebut sudah sesuai aturan.

"Jika ternyata tidak ada sertifikat dan stiker, sudah pasti itu melanggar aturan. Jika mereka yang selama ini tidak ketahuan, ya itu tengah bernasib baik saja," pungkas Gatot.

Pihak kepolisian baru-baru ini membekuk dua orang penjual iPad tidak resmi yang beroperasi di forum jual beli Kaskus. Kedua tersangka disergap oleh polisi yang menyamar jadi pembeli.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keduanya melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Lalu, Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena iPad belum dikategorikan sebagai alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun penjara.




( ash / fyk ) 


BERITA TERBARU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar