Featured Video

Selasa, 28 Juni 2011

Wali Nagari Sariaklaweh Diminta Mundur


BAMUS TEMUI BUPATI
LIMAPULUH KOTA, HALUAN — Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sariaklaweh Kecamatan Akabiluru, menuntut mundur Wali Nagari Jhon Hendri, SHi, karena dinilai telah gagal melaksanakan tugasnya sebagai wali nagari.
Untuk itu, Senin (27/6), lima anggota Bamus nagari tersebut menemui Bupati Limapuluh Kota Alis Marajo Datuak Sori Marajo. Kepada Bupati, Bamus meminta untuk memberhentikan Wali Nagari Sariaklaweh, Keca­matan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Jhon Hendri.

Sebelum menyampaikan per­min­taan secara langsung, Bamus Sariaklaweh telah dua kali menyu­rati bupati. Surat pertama dil­a­yang­kan 20 Desember 2010, sedangkan surat kedua dilayang­kan 10 Mei 201.
“Kedua surat pengusulan pemberhentian wali nagari itu, tidak ditanggapi sekretariat daerah  ataupun bagian nagari. Makanya, kami datang langsung menemui bupati, untuk menyam­paikan aspirasi kami,” ujar perwakilan Bamus Sariaklaweh kepada sejumlah wartawan, kema­rin siang.
Perwakilan Bamus Sariak­laweh yang datang itu adalah Burza Engku Permato, Syarni Datuak Reno Mantiko, Aldi Yusbar, dan Mudawar. Mereka datang bersama Sekretaris Bamus Meledi dan niniak mamak Sariak­laweh Syaipul Hadi Datuak Bagindo Bosa Nan Kayo.
Menurut Aldi Yusbar, Bamus Sariaklaweh meminta Jhon Hen­dri mundur sebagai wali nagari dengan empat alasan. Pertama, karena adanya 10 temuan Inspek­torat Limapuluh Kota tanggal 3 Maret 2011. Kedua, Bamus menilai roda pemerintahan nagari dan pembangunan kemasyarakatan di Sariaklaweh, tidak berjalan dengan baik.
”Ketiga, wali nagari tidak dapat melaksankan tugas dan kewajibannya, sesuai dengan amanat Pasal 52 Perda Nomor 10 tahun 2007. Dan Keempat, kami meminta wali nagari diber­hentikan, sesuai dengan sidang paripurna Bamus Nagari Sariak­laweh, 5 Mei 2011,” ujar Aldi Yusbar.
Lantas, bagaimana tanggapan bupati terhadap permintaan Bamus Sariaklaweh? Menurut Syarni Datuak Reno Mantiko dan Burza Engku Parmato, bupati Alis Marajo mengatakan kepada mereka, bahwa wali nagari hanya dapat diberhentikan apalabila mengundurkan diri, berhalangan tetap, dan terkait kasus pidana.
“Untuk itupula, bupati me­minta Bamus kembali menulis surat kepada Inspektorat, agar dapat menindaklanjuti temuan yang kami sampaikan. Kami juga diminta, untuk melaporkan secara resmi wali nagari kepada penegak hukum. Namun untuk membawa ke kasus itu ke ranah pidana, kami masih mem­per­timbangkan. Kami hanya ber­harap, wali nagari dapat mundur dengan kesadaran,” ujar Syarnio dan Burza. (h/il)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar