Featured Video

Minggu, 24 Juli 2011

KPK Jemput Paksa Herman Felani


ReutersGedung KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa aktor lawas Herman Felani (HF) di Jakarta, Sabtu (23/7/2011) malam, dan pada Minggu (24/7/2011) dinihari telah ditahan di Polda Metro Jaya.

Herman diduga telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memenangkan PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa terkait dengan proyek iklan layanan masyarakat.

"KPK menjemput paksa tersangka HF sekitar pukul 21.00 WIB di Pondok Gede," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Priharsa Nugraha menjelaskan penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh komisi antikorupsi karena Herman beberapa kali mangkir saat dipanggil oleh KPK.
Tidak datangnya Herman setelah menerima surat panggilan pemeriksaan oleh KPK dinilai juga tidak memiliki keterangan yang jelas.
Setelah menjalani pemeriksaan awal, Herman kini telah dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya dan rencananya akan diperiksa kembali beberapa hari selanjutnya.
Sebelumnya, KPK pada telah menetapkan HF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan "filler" dalam iklan layanan masyarakat Pemerintah DKI Jakarta.
Herman diduga telah memberikan uang suap kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memenangkan PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa terkait dengan proyek iklan layanan masyarakat.
Tujuan dari pemberian pelicin tersebut adalah untuk meloloskan proyek iklan yang dibebankan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2006-2007.
Herman sendiri dijerat oleh penyidik KPK dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 22 November 2010 telah memvonis mantan Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan dengan 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi dana APBD 2006-2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar