Featured Video

Selasa, 23 Agustus 2011

1 SYAWAL, LEBARAN DAN ZAKAT FITRAH


Kemungkinan bahwa tahun ini penetapan jatuhnya tanggal 1 Syawal untuk menandai Idul Fitri akan berbeda lagi di Indonesia. Ada yang tanggal 29 Agustus ada pula yang 30 Agustus 2011.
Celakanya pemerintah tak bisa pula memaksakan hasil keputusan sidang itsbat penetapan 1 Syawal 1432 H kepada masyarakat. Hanya saja yang bisa dilakukan adalah mengimbau agar menyikapi perbedaan dengan arif, termasuk dalam perayaan Idul Fitri.

Seperti kita ketahui, organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah telah menetapkan 1 syawal jatuh pada 30 Agustus 2011. Sementara pemerintah baru akan menjadwalkan akan menggelar sidang itsbat penetapan 1 Syawal 1432 H pada Senin, 29 Agustus 2011 mendatang.
Sidang Itsbat dilakukan sesuai ketetapan yang berlaku dalam syariat, yaitu penetapan awal bulan, terutama Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijah oleh pemerintah.
Sidang itsbat, seperti juga dilakukan tahun-tahun sebelumnya, melibatkan sejumlah pakar hisab rukyat dan instansi yang tergabung dalam Badan Hisab Rukyat (BHR),di antaranya, Observatorium Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Di samping itu, ada 12 titik pengamatan hilal dalam penentuan 1 Syawal.
Titik-titik itu, di antaranya adalah Observatorium Hilal Lhok Nga, Aceh; Pekanbaru, Riau; Menara Timur Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung; Observatorium Bosscha, Lembang, Bandung, Jawa Barat; Pos Observasi Bulan (POB) Bukit Bela-belu, Bantul, Yogyakarta; Mataram, Nusa Tenggara Barat; SPD Lapan , Biak, Papua; Kemudian Makassar, Sulawesi Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Nusa Tenggara Barat; Pantai Gebang, Madura; SPD Lapan Pameungpeuk, Garut, Jawa Barat.
Sejauh ini sangat besar kemungkinannya perayaan 1 Syawal 1432 H berpotensi mengalami perbedaan. Pasalnya, hal itu dipicu oleh penggunaan kriteria hilal yang barbeda sebagai acuan penetapan awal Syawal. Bagi mereka yang menggunakan kriteria wujudul hilal dipastikan Idul Fitri jatuh pada 30 Agustus 2011.
Kalangan yang memakai kriteria visibilitas hilal (imkan rukyat), besar kemungkinan berhari raya pada 31 Agustus 2011. Sebab, ketinggian bulan pada 29 Agustus kurang dari dua derajat sehingga tak memungkinkan hilal terlihat dengan mata telanjang. Sementara, batas bulan menurut kriteria tersebut mesti berada di atas dua derajat.
Perbedaan itu, tak mustahil akan terulang di masa mendatang selama tidak ada kesepakatan tentang kriteria itu.
Tetapi terlepas dari soal bagaimana cara menyepakati penetapan 1 Syawal itu oleh umat Islam di Indonesia, yang jelas seluruh umat mesti melewati dulu ujian Ramadhan ini. Memang saat ini masih sepekan lagi, tetapi inilah bagian akhir dari Ramadhan.
Kita mengimbau umat untuk mengoptimalkan ibadah memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan ini. Ada hal lain yang juga tidak kalah penting untuk dipikirkan menjelang Idul Fitri yakni kewajiban membayar zakat fitrah. Zakat fitrah juga berfungsi untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Setiap muslim yang sedikit berlebih memiliki bahan makanan pokok pada bulan Ramadhan diwajibkan berzakat fitrah. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh setiap muslim adalah satu sha’ (2,5 kg) beras, gandum, kurma atau yang lainnya.
Sasaran zakat fitrah adalah kaum dhuafa yang tidak memiliki makanan pada hari Idul Fitri. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yang artinya:  “Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (usai) dari Ramadan, satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, atas hamba sahaya, orang merdeka, lelaki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kalangan kaum muslimin.” (HR. Bukhari Muslim)
Namun zakat fitrah dapat juga dibayarkan dengan uang tunai, seperti yang dijelaskan oleh Dr. KH. Didin Hafidhuddin, dalam buku Panduan Zakat bersama Dr. KH. Didin Hafidhuddin, bahwa boleh saja zakat fitrah dibayar dengan uang.
Dengan makin dekatnya tiba Idul Fitri, maka kita juga harus mempersiapkan pembayaran zakat fitrah. Semakin jauh sebelum lebaran tiba pembayaran zakat fitrah dibayarkan, semakin baik pula manfaatkan yang didapatkan.
Fakir miskin yang menerima zakat fitrah tersebut akan dapat memanfaatkan dengan lebih baik zakat fitrah yang diterimanya. Jika kita memberinya pada hari mendekati lebaran, niscaya tidak ada waktu baginya untuk membelanjakannya dalam membeli kebutuhan makanan lebaran.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar