Featured Video

Kamis, 18 Agustus 2011

POLISI TANGKAP ODY MALIK


ARTIS MINANG TERSANGKUT NARKOBA LAGI
PADANG, HALUAN — Lama tak terdengar kabarnya, artis minang Ody Malik (36) malah diketahui berurusan dengan Polisi.
Pelantun lagu Galodo Bu­kik Lantiak ditangkap petugas karena menyimpan satu paket sabu serta peralatan penunjang pengguna sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Komplek Taman Banuaran Tahap II, Kelurahan Parak Laweh, Ke­camatan Lubuk Begalung, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dengan demikian, Ody merupakan artis pelantun lagu Minang kedua yang berurusan dengan polisi karena narkoba dalam tiga tahun terakhir. Tahun 2008 lalu, tepatnya Kamis (17/1) malam, Biduan Mesramolai tertangkap di Simpang Empat Aur Kuning, Bukittinggi. Ia ditangkap saat dalam sebuah taksi karena menyimpan satu paket sabu senilai Rp200 ribu.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Moch Seno Putro didam­pingi Kasat Narkoba AKP Yuli Kurnianto mengatakan, selain menangkap Ody, pihaknya juga mengamankan bandar sabu Hendra.  Kedua tersangka, katanya sudah menjadi Target Operasi (OP) seminggu te­rakhir setelah pihaknya  men­dapatkan informasi tersebut dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, maka Satuan Narkoba Polresta Padang mengikuti gerak-gerik Ody akhir-akhir ini.
Kemudian merasa yakin ada barang bukti bersama Ody, maka petugas menggerebek rumahnya, Rabu (17/8) sekitar pukul 03.30 WIB tanpa per­lawanan petugas berhasil me­ngamankannya dan dilakukan penggeledahan di rumahnya dan didapati satu buah kotak kecil segi empat bertulis Zeng Cuzeng Da dibawah kasur tempat tidurnya. Setelah dibuka, ternyata kotak tersebut berisi sabu lengkap dengan alat-alatnya.
Anggota Satuan Narkoba Polresta Padang menggiring Ody ke Polresta Padang untuk dilakukan pengembangannya. Dari pengakuannya barang tersebut didapati dari rekannya. Setelah mengetahui identitas rekannya, petugas berpakaian preman pun langsung bergerak cepat.
Alhasil, petugas men­cokok Hendra ketika ingin masuk ke rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB. Merasa curiga dengan tas yang disan­dangnya, maka petugas meme­riksa tas tersebut dan dite­mukan di dalam tasnya berupa dua paket kecil sabu siap edar dan satu unit handphone.
“Seminggu belakangan ini, kami memang sudah mengin­car kedua tersangka ini. Ketika yakin ada barang bukti, maka petugas menangkapnya. Kemu­dian kami melakukan koor­dinasi kepada pihak POM, karena diduga ada keterlibatan oknum TNI dengan keduanya,” kata Seno.
Dijelaskannya, hingga kini kedua tersangka masih dipe­riksa oleh penyidik Narkoba Polresta Padang untuk me­ngembangkan dan memburu para pengedar lain, sebab tidak tertutup kemungkinan ada bandar besar.
“Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran nar­koba di Padang. Untuk itu saya minta peran serta masyarakat untuk memberikan bantuan, jika ada melihat orang atau sekelompok orang yang diduga mengkonsumsi narkoba agar dilaporkan ke aparat kepolisian terdekat, ungkapnya.
Menurut Hendra di ruang penyidik, barang haram ter­sebut digunakan untuk dirinya sendiri dan sebagian lagi sabu tersebut dijual.
Dia melakukan perkerjaan tersebut dengan ter­paksa, sebab dengan pekerjaan sehari-harinya sebagai tukang ojek, peng­hasilan untuk keluarga tidak mencukupi, maka dari itu menjual barang tersebut.
Kata Hendra, sabu ini didapatkannya dari salah satu oknum TNI AD yang dibeli dengan harga Rp3,5 juta. Dia melakukan transaksi dengan oknum tersebut di kawasan Tunggul Hitam, Padang.
Sementara itu, saat dihu­bungi Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 032/WBR, Mayor Inf. Defi Deflijun, Rabu (17/8) mengungkapkan, pihak­nya dan penyidik POM TNI belum mendapatkan informasi adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus sabu-sabu.
Dilanjutkannya, apabila sudah diberikan informasi dari Polresta Padang kepada pihak POM, maka petugas POM akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ampun terhadap para pelaku oknum TNI yang terlibat narkoba sebagai pemakai apa­lagi pengedar,” jelas Defi.
Ditambahkannya, apabila setelah dilakukan penyelidikan oleh POM dan oknum tersebut terbukti, maka sesuai dengan Surat Perintah (SP) Panglima TNI ini oknum tersebut akan menerima saksi hukum yakni kurangan penjara minimal 5 tahun dan hingga pemecatan secara tidak hormat. (h/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar