Featured Video

Minggu, 21 Agustus 2011

Surat Palsu MK , Polisi Cari Aman, Takut pada Kekuasaan

MK: Polisi Cari Aman, Takut pada Kekuasaan
Jakarta - Mabes Polri menetapkan mantan juru panggil dan panitera MK, Mashuri Hasan dan Zainal Arifin Husein, sebagai tersangka pemalsuan surat. Pihak MK selaku pelapor menilai polisi tidak memiliki keberanian untuk mengusut otak dari kasus ini.

"Dengan hanya menetapkan tersangka dari MK kelihatan penyidik hanya cari aman dan takut serta di bawah tekanan. Penyidik tak punya keberanian menetapkan tersangka utama dan mereka yang punya peran besar," tutur hakim konstitusi Akil Mochtar saat dihubungi detikcom, Minggu (21/8/2011).



Meski tak mau menyebut nama, Akil mengatakan sang pelaku utama berasal dekat dengan penguasa saat ini. Oleh karena itu dia menilai polisi takut untuk mengusut aktor utama yang memiliki beking politik.

"Karena orang-orang tersebut punya beking politik dan kekuasaan. Dengan pola penyidikan polri seperti itu, jelas tidak ada harapan lagi untuk mengandalkan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara profesional," terang Akil yang juga merupakan Jubir MK untuk kasus pemalsuan surat ini.

Bareskrim Polri menetapkan Zainal Arifin, mantan panitera MK sebagai tersangka baru dalam kasus pemalsuan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan I.

Sebelumnya penyidik menetapkan Masyhuri Hasan, yang juga mantan panitera MK sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

Hasan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Hasan dalam berita acara pemeriksaan menyebut surat palsu bernomor 112 tertanggal 14 Agustus 2009 dikonsepkan oleh Zainal dan diketik Muhammad Fais. Hasan mengaku hanya berperan memberi nomor dan tanggal surat.


(fjr/irw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar