Featured Video

Rabu, 10 Agustus 2011

Tukang Becak Dihukum Double

Padang, Singgalang
Dasril alias Day, 35, harus rela menerima hukuman double. Sembilan bulan atas kasus penadahan dan satu tahun empat bulan atas kasus pencurian. Objek keduanya sama, sepeda motor.
Istri dan anaknya yang hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang kemarin Selasa (9/8), hanya bisa pasrah. Sambil terus-menerus mengusap air matanya, Emi, sang istri tabah memegangi anak laki-lakinya yang masih berumur tiga tahun. 


Day, Warga Perumahan Palapa Saiyo, Batang Anai, Kabupaten Pariaman hanyalah seorang tukang becak. Sedang istrinya, tak ada kerja apa. Akan makan apa mereka setelah tulang punggung keluarga Day dihukum begitu lama.
Day tak sendiri, dia divonis Majelis Hakim Jon Effreddi dan Zulkifli bersama Ari Zulhendri alias Obong, 25, temannya.
Sebelumnya, pencurian terhadap motor Rahmat Hidayat itu dilakukan Kamis (17/3) pukul 22.00 Wib. Motor tersebut diparkir rahmat di garasi samping rumah kosnya di Jalan Medan Nomor 4 Kelurahan Ulak Karang Selatan Padang Utara. Menurut Rahmat, motor tersebut diparkirnya dalam keadaan terkunci stang.
Esok paginya, dia baru menyadari bahwa motornya telah raib. Rahmat pun melapor ke kantor polisi. Minggu (20/3), sekitar pukul 23.00 Wib motor tersebut dijual ke Rahmat Saleh (penuntutan dilakukan secara terpisah) dengan harga Rp3,5 juta Dasril mendapatkan uang sebesar Rp2 juta sedangkan Obong Rp1 juta, Rp500 ribu lagi mereka berikan kepada Jepri dan Anjas yang membantu menjualkan sepeda motor.
Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, JPU Chadijah Irani menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan 1 tahun penjara.
Kasus lainnya lagi dilakukan Day bersama Doni Saputra. Niat menggasak motor Mio warna hitam itu timbul ketika mereka sedang duduk-duduk di pangkalan becak di Ulak Karang.
“Karena melihat motor mio hitam terparkir tak jauh dari tempat kami duduk-duduk, saya berkata pada Doni, wak ambiak motor tu lah, Don,” terang Day dalam persidangan.
Untuk perkara ini dia dituntut penjara selama 1 tahun 8 bulan, karena melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP, pencurian dengan pemberatan.
(winda)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar