Featured Video

Jumat, 02 September 2011

Dharnawati : Uang Rp 1,5 M untuk Pinjaman THR



Kompas/Heru Sri KumoroUang
JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dharnawati mengklaim, uang Rp 1,5 miliar yang menjadi alat bukti suap merupakan dana pinjaman untuk dua pejabat Kemenakertrans Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisanaya.
Kuasa hukum Dharnawati yakni Farhat Abbas mengatakan,
dua pejabat meminjam dari Dharnawati untuk THR Lebaran. "Memang benar uang klien kami disita KPK 1,5 M. Dana mau dipinjam mereka dengan dalih untuk THR lebaran. Dari awal kita sudah tekankan mereka ini seperti dagang sapi. Maksudnya si Dadong dengan Nyoman," kata Farhat saat dihubungi, Kamis (1/9/2011). Baik Dadong maupun Nyoman juga menjadi tersangka kasus itu.
Farhat mengatakan, sebelumnya kedua pejabat Kemenakertrans meminta fee 10 persen kepada Dharnawati. Namun permintaan itu tidak dikabulkan kliennya karena Dharnawati tak punya dana. Farhat tidak menjelaskan terkait apa persisnya fee itu diminta. Dia hanya mengungkapkan bahwa Dharnawati dimintai fee 10 persen untuk mendapatkan proyek di kementrian. "Mereka minta 10 persen, nanti kalau bayar 10 persen akan dikasih proyek," katanya.
Saat ditanya apakah fee 10 persen itu diambil dari nilai proyek PPIDT yang totalnya Rp 500 miliar, Farhat mengaku belum tahu. Dia hanya menegaskan bahwa kliennya belum mendapatkan proyek.
"Proyeknya kan terbagi-bagi, belum tentu yang itu (PPIDT). Ini kan proyeknya belum ada," ungkapnya. "Yang jelas Bu Dharnawati adalah korban. Dia belum pernah jadi rekanan, belum pernah dapat proyek," kata Farhat.
Dharnawati, Dadong, dan Nyoman tertangkap tangan sesaat setelah diduga bertransaksi suap dengan alat bukti Rp 1,5 miliar pekan lalu. Mereka disangka melakukan suap terkait program PPIDT yang anggarannya Rp 500 miliar. Uang Rp 1,5 miliar itu diduga merupakan fee yang diberikan Dharnawati terkait pemenangan perusahaan yang diwakilinya sebagai pelaksana proyek pada PPIDT.
KPK menyita uang Rp 1,5 miliar tersebut dalam kardus durian di gedung A lantai 2 kantor Dadong, gedung Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.
Dalam kasus ini, nama Menteri Nakertrans Muhaimin Iskandar turut terseret. Fahri mengungkapkan, nama Muhaimin disebut dalam surat penangkapan KPK terhadap kliennya. Ketiga tersangka, dituduh akan memberikan uang itu kepada Muhaimin. "Ya itu kan hanya dugaan karena mereka ini kan dituduh akan menyerahkan ke Pak Muhaimin," katanya.
Namun Farhat buru-buru menegaskan bahwa kliennya tidak mengenal Muhaimin dan tidak pernah berniat memberikan uang kepada Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu. Sementara Muhaimin dalam beberapa kesempatan mengaku siap diperiksa KPK jika keterangannya diperlukan dalam kasus ini.
Terkait tuduhan turut terlibat, Kepala Humas Kemenakertrans Suhartono mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Kemenakertrans menghormati proses hukum di KPK. "Kami tidak mau intervensi dari luar, dari hasil penyelidikan. Pak menteri dijadikan saksi masih siap. Dan yang penting kami tidak mau berandai-andai karena sampai sekarang KPK belum menyampaikan pokok perkara kasus secara resmi," kata Suhartono.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar