Featured Video

Minggu, 25 Desember 2011

1 April Mobil Pribadi Wajib Pakai Pertamax


KONTAN/FRANSISKUS SIMBOLONPetugas menghitung uang di SPBU Matraman, Jakarta, Rabu (9/3/2011).

JAKARTA,
Mulai 1 April 2012, larangan mobil pribadi menggunakan premium akan diberlakukan. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah sudah memastikan hal itu terkait dengan kebijakan pengetatan subsidi yang sudah lama menjadi wacana.
Di sela diskusi energi di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/12/2011), Widjajono mengatakan, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap. Pertama, untuk di Jakarta, kemudian menyusul Jabodetabek, Jawa, dan Bali, baru secara nasional.

Sementara itu, khusus untuk kendaraan yang bermesin diesel masih dalam pembahasan pemerintah. "Pokoknya mulai 1 April nanti mobil pribadi tidak boleh pakai premium lagi. Mereka kalau mau pakai mobil pribadi, ya, bahan bakarnya harus pertamax," katanya.
Wakil Menteri ESDM ini memastikan, waktu itu merupakan saat yang tepat untuk memberlakukan larangan penggunaan premium bagi mobil pribadi. Alasannya, selain sudah berkali-kali tertunda, juga ekonomi Indonesia sedang baik-baiknya. "Ekonomi kita sedang baik, inflasi juga rendah, kuota subsidi BBM sudah jebol, bahkan saat ini sudah mencapai Rp 170 triliun hanya untuk menyubsidi BBM," katanya.
Premium naik
Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan, kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi sudah bobol dan terus membebani anggaran negara. Sudah sepantasnya dikurangi, salah satunya dengan menaikan harga BBM subsidi secara bertahap.
Menurut Firmanzah, sudah sepantasnya harga BBM dinaikkan karena jika terus dibiarkan, anggaran negara akan semakin terkuras. "Bayangkan saja kuota BBM 2011 yang ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 90 triliun jebol dan ditambah lagi menjadi Rp 120 triliun pada APBN-Perubahan, dan saat ini sudah jebol lagi menjadi Rp 170 triliun. Jadi, kami pikir sudah layaklah BBM bersubsidi harganya dinaikkan," ujarnya di FX Mal, Jakarta, Kamis (15/ 12/2011).
Menurut dia, kenaikan harga BBM harus bertahap tidak boleh langsung, minimal pada tahap pertama atau tiap tahun harganya naik Rp 500-Rp 1.000 per liter. "Harus bertahap agar masyarakat kita tidak kaget," ujarnya. (tat)Sumber :
Warta Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar