Featured Video

Sabtu, 18 Februari 2012

Anak Luar Nikah Diakui Hukum


Kompas/Yulvianus HarjonoWakil Ketua MK Achmad Sodiki


BANDAR LAMPUNG, Terobosan baru dihasilkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan anak di luar nikah kini diakui oleh hukum, terutama terkait hubungan perdata dengan ayah biologis mereka.

"Ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap anak yang dilahirkan di luar pernikahan. Dengan putusan ini, mereka diakui memiliki hubungan perdata dengan ayah biologis, keluarga ayahnya dan juga ibunya," kata Wakil Ketua MK Achmad Sodiki seusai memberi kuliah umum di Magister Hukum Universitas Lampung, Sabtu (18/2/2012) di Bandar Lampung.
Pada Jumat (17/2/2012), MK mengeluarkan putusan judicial review atas Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan pemohon Machica Mochtar.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 43 Ayat 1 UU 1/1974 yang menyebutkan anak di luar nikah hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia.
Menurut Achmad, putusan MK ini akan memberi efek sosial dan hukum yang luar biasa besar di masyarakat saat ini. Anak di luar nikah kini memiliki kekuatan hukum terkait hak atas warisan, akta kelahiran, dan bisa menuntut pertanggungjawaban ekonomi dari ayah biologisnya.
"Jangan dilihat secara yuridis anak itu dari perkawinan sah atau tidak. Anak itu kan hakikinya terlahir suci. Dia tidak pernah bisa memilih terlahir dalam perkawinan sah atau bukan. Maka dari itu, hak mereka harus juga dilindungi," ungkapnya.
Dahulu, jika putusan ini diberlakukan, akan menjadi persoalan terkait pembuktian hubungan darah anak di luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun, dengan teknologi yang semakin berkembang, ini tidak lagi jadi masalah karena pembuktian bisa dilakukan lewat tes DNA.
http://nasional.kompas.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar