Featured Video

Rabu, 22 Februari 2012

DO TETAP DIBERLAKUKAN-Unand-Padang


PADANG, Peraturan Rektor Universitas Andalas No.7 tahun 2011 pasal 66 tentang Drop Out (DO) angkatan 2009 yang memunyai Indeks Prestasi Komulatif di bawah 2, tetap dilaksanakan.
Mahasiswa tidak bisa lagi mengikuti perkuliahan se­mester genap 2012.

Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unand Eldo Accarja mengatakan, sebenarnya mahasiswa masih memperdebatkan aturan itu. “Kita masih pertanyakan, tapi teman-teman sudah tidak bisa lagi mendaftar kuliah di semester genap,” katanya.
Jumlah mahasiswa yang di DO, dalam data yang dimiliki universitas seperti disebutkan Pembantu Rektor I (bidang akademik) Febrin Anas sebanyak 156 orang. Jumlah tersebut diambil dari yang membuat perjanjian di semester sebelumnya.
Eldo menyayangkan cepat­nya aturan itu diterapkan. Dalam pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar pada Senin (6/2), rekomendasinya adalah menunda limit waktu pemberlakuan aturan.
“Kami (mahasiswa—red) tidak mengikuti pertemuan dengan DPRD Sumbar. Tapi persoalan rendahnya nilai mahasiswa disebabkan ba­nyak faktor,” katanya. Karena alasan itulah, sebutnya, peraturan DO perlu diselidiki kembali.
Mahasiswa Teknik Elektro Andre Rahmat salah satu mengalami kejadian non-teknis tersebut. Menurutnya, IPK-nya di portal 1,69. Na­mun, banyak nilai yang belum masuk. Bila dijumlahkannya sendiri, IPK-nya lebih dari 2.
Dekan Fakultas Ilmu So­sial dan Politik (Fisip) Unand Alfitri mengatakan telah menerapkan­nya di Fisip. “Ini aturan univer­sitas. Kita di fakultas hanya menjalankan,” katanya. Disebut­kannya, fa­kultas sebelum aturan diber­lakukan telah membuat surat perjanjian dengan mahasiswa yang akan di-DO untuk me­ningkat nilai.
“Rata-rata yang kena DO yang tidak memenuhi per­janjian tersebut,” katanya di Padang Senin (20/2). Artinya, ditegaskan, mahasiwa harus konsisten dengan perjan­jiannya.
Hal yang sama dikatakan Dekan Pertanian Unand Jaf­rinur. Menurutnya, rata-rata mahasiswa yang di DO ada­lah mahasiswa yang tidak aktif. “Makanya di Peternakan tidak ada gejolak. Sebab, sebelumnya mereka juga tidak masuk kuliah,” sebutnya.
Ketegasan penerapan atu­ran juga ditegaskan Rektor Unand Werry Darta Taifur dalam pertemuan dengan DPRD awal Februari. Menu­rutnya, gunanya aturan terse­but untuk menjaring maha­siswa yang benar-benar ingin kuliah atau tidak. (h/adk)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar