Featured Video

Jumat, 10 Februari 2012

LPSK Beri Perlindungan Hukum kepada Rano Karno Cs


LPSK Beri Perlindungan Hukum kepada Rano Karno Cs
TRIBUN Lampung/Perdiansyah
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta kasus Mesuji Deni Indrayana mengunjungi salah seorang korban yang masih di rawat di RS Imanuel Way Halim Bandar Lampung, Desember 2011 lalu. 


LAMPUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambulkan permohonan perlindungan delapan orang yang akan menjadi saksi terkait tewasnya Zailani saat kerusuhan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI).

Kedelapan saksi tersebut; Muslim, Robin, Relis, Rano Karno, Resal, dan keluarga almarhum Zailani.
Mereka akan mendapatkan perlindungan hukum berupa pendampingan saat pemeriksaaan lanjutan baik di kepolisan maupun saat bersaksi di pengadilan.
"Kami juga mempersiapkan psikologi mereka, sehingga saat pemeriksaan, mental mereka sudah siap," kata anggota Bidang Penanggung Jawab Bantuan Hukum, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili saat berada di Polda Lampung Jumat (10/2/2012).
Lili menjelaskan, permohonan perlindungan saksi sendiri sudah dikirim dua minggu lalu oleh delapan saksi. "Setelah menerima permohonan, kami lakukan survei dan telah disetujui seminggu lalu," bebernya.
Lili juga mengaku pihaknya tidak perlu melakukan perlindungan dalam bentuk fisik terhadap para korban. Pasalnya para saksi yang merupakan warga Sri Tanjung, Mesuji, tidak memerlukan perlindungan fisik.
"Mereka masih merasa aman di kampung halamannya. Dan tidak perlu pengamanan ketat. Karena jiwa mereka tidak terancam," tandasnya.
Dia mengaku kedatangan ke Polda Lampung untuk berkoordinasi, sehingga saat delapan saksi dipanggil LPSK, sudah ada pemberitahuan sebelumnya.
"Ini koordinasi saja, sehingga kami mudah dalam melakukan pendampingan," pungkasnya.

Editor: Anwar Sadat Guna  |  Sumber: Tribun Lampung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar