Featured Video

Jumat, 10 Februari 2012

Semua Anggota Komisi III DPR Kantongi Kartu Sakti ke Penjara


Semua Anggota Komisi III DPR Kantongi Kartu Sakti ke Penjara
TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Mantan Menkum dan HAM Patrialis Akbar 

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Patrialis Akbar, mengakui sewaktu menjabat pernah mengeluarkan kebijakan kartu akses khusus untuk anggota Komisi III DPR RI sehingga bisa kapanpun mengawasi unit kerja Kemenkumham, termasuk keluar masuk rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Menurutnya, seluruh anggota Komisi III DPR mendapatkan kartu akses tersebut, bukan 16 orang sebagaimana pernyataan Menkumham saat ini, Amir Syamsuddin, sebagaimana sebelumnya.
"Semua anggota Komisi III, tanpa kecuali saya berikan akses itu," kata Patrialis saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (10/2/2012).
Politisi PAN itu menjelaskan, kartu itu merupakan bentuk fasilitas fungsi pengawasan legislatif, khususnya komisi hukum, terhadap unit kerja di Kementerian Hukum dan HAM, yang merupakan bagian dari pemerintah.
Alasan lainnya, yakni saat itu Kemenkumham ingin adanya transparan kerja. Dengan begitu, kata Patrialis, tidak ada lagi istilah "pemerintah dan DPR main kucing-kucingan".
"Karena kita sama-sama membangun untuk kepentingan rakyat. Jadi, pemerintah dan DPR sama-sama perduli. Sehingga dengan keterbukaan itu, tidak ada lg berita-berita fitnah, berita yang ngawur yang akan dipertanyakan, karen sudah punya akses setiap saat untuk mendatangi jajaran Kemenkumham. Sehingga saya kalau berbicara akan blak-blakkan. Kalau berbicara hanya berdasarkan asumsi, fitnah, itu akan saya lawan," paparnya.
Patrialis menampik pernyataan Amir Syamsuddin bahwa hanya 16 anggota Komisi III yang mendapatkan kartu akses tersebut. Menurutnya, seluruh anggota Komisi III mendapatkan akses pengawasan tersebut. "Tidak benar. Itu bohong, itu berita bohong. Itu semua," tegas Patrialis.
Sebelumnya, Amir Syamsuddin selaku Menkumham pengganti Patrialis, mengungkapkan kementeriannya sempat mengeluarkan kartu akses khusus itu kepada 16 anggota Komisi III. Namun, anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat, M Nasir, bukan bagian dari 16 orang yang mendapatkan kartu khusus tersebut.
Kabiro Humas Kemenkumham, Martua Batubara, menambahkan bahwa hanya 16 orang anggota Komisi III yang menyerahkan kartu identitas dan foto saat permohonan pembuatan kartu tersebut.

Penulis: Abdul Qodir  |  Editor: Johnson Simanjuntak


Tidak ada komentar:

Posting Komentar