Featured Video

Selasa, 21 Februari 2012

Penelitian Omzet Pajak Restoran Hanya Lewat Internet


KOMPAS/M CLARA WRESTIWarteg 21 yang terletak di Jalan Tanah Mas Raya, Pulo Gadung, Jakarta Timur, selalu dipadati pembeli. Konsumen rata-rata hanya bertahan 20 menit untuk makan dan minum karena konsumen lain sudah mengantre di belakang mereka.


JAKARTA,  Ikatan Keluarga Besar Tegal menyangkal bahwa penetapan batas minimal omzet terkena pajak restoran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 berdasarkan hasil survei bersama dengan Koperasi Warung Tegal (Kowarteg).

"Hasil penetapan tersebut hanya berdasarkan penelitian di internet," kata Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal, Arief Muktiono, di Balaikota Jakarta, Selasa (21/2/2012).
Untuk itu, ia meminta adanya survei secara independen agar hasil pemberlakuan pajak restoran ini tidak memberatkan para pedagang kecil. Selain itu, dengan adanya survei secara independen ini, dapat diperoleh solusi yang baik kedua belah pihak. Survei ulang secara independen ini harus memperhatikan faktor-faktor lain yang memengaruhi pendapatan pemilik warung makan, antara lain sewa tempat dan biaya pegawai.
Selain itu, Arief menyesalkan komunikasi antara pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kowarteg terkait penetapan batas minimal omzet pajak restoran. Ia mengatakan, Kowarteg sempat dihubungi oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo melalui telepon tentang nominal omzet minimum restoran wajib pajak.
"Jadi saat itu, gubernur menelepon pihak Kowarteg untuk persetujuan batas minimal pajak restoran Rp 200 juta/tahun. Waktu itu, iya saja karena kami enggak mungkin saat ditelepon gubernur ngitung dulu pakai kalkulator. Terus kami biasanya pakai hitungannya per hari bukan per tahun," kata Arief. Dengan nominal itu, maka jumlah omzet restoran wajib pajak hampir sama dengan Rp 550.000 per hari.
Terkait pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA), Arief menyatakan bahwa hal itu ada di tangan Yayasan Lembaga Badan Hukum Indonesia (YLBHI). "Kalau untuk urusan MA, tanyakan saja ke YLBHI," ungkapnya.
http://megapolitan.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar