Featured Video

Kamis, 14 Juni 2012

DP kredit rumah dan kendaraan tetap dibatasi




Darmin Nasution 


Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan tidak akan menunda pelaksanaan aturan besaran `loan to value` (LTV) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan uang muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang akan mulai berlaku 15 Juni mendatang. 


"Meski ada yang meminta ditunda kita tidak akan menundanya. Aturan ini sudah dikaji penuh perhitungan dan kita tidak mau main-main menghadapi krisis ekonomi yang terjadi saat ini," kata Darmin di Jakarta, Rabu.

Dijelaskannya, aturan ini dikeluarkan BI untuk meningkatkan kehati-hatian Bank dalam pemberian KPR dan KKB serta untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, karena kedua sektor ini memiliki laju pertumbuhan kredit dan kredit bermasalah yang tinggi, yang dikhawatirkan bisa menjadi "gelembung" yang bisa membahayakan perbankan dan sektor keuangan secara umum.

Dikatakannya, kredit perbankan dalam tiga tahun terakhir tumbuh semakin cepat dan diperkirakan bisa mencapai 26 - 27 persen pada akhir tahun ini.

Namun, dengan pertumbuhan ekonomi yang melambat, kredit perbankan yang tinggi itu bisa meningkatkan risiko tambahan kredit bermasalah, sehingga BI berupaya mengeremnya dengan membatasi LTV KPR dan uang muka KKB.

"Kita tidak bisa mengerem kredit dengan meningkatkan giro wajib minimum (GWM) karena semua kredit bisa berhenti. Dengan aturan ini kita bisa pilih kredit mana yang akan kita rem," katanya.

Bank Indonesia pada 15 Maret lalu mengeluarkan aturan yang membatasi besaran LTV untuk KPR dan uang muka KKB yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.14/10/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit Pemilikan Rumah dan Kredit Kendaraan Bermotor.

Rasio LTV, yakni angka rasio antara nilai kredit yang dapat diberikan oleh Bank terhadap nilai agunan pada saat awal pemberian kredit, ditetapkan maksimal 70 persen. 

Ruang lingkup KPR yang dimakud meliputi kredit konsumsi kepemilikan rumah tinggal, termasuk rumah susun atau apartemen namun tidak termasuk rumah kantor dan rumah toko, dengan tipe bangunan lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi). 

Pengaturan mengenai LTV dikecualikan terhadap KPR dalam rangka pelaksanaan program perumahan pemerintah.

Sementara itu, untuk DP bagi KKB ditetapkan; untuk roda dua minimal DP sebesar 25 persen, roda empat minimal DP 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif minimal DP 20 persen.


http://www.antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar