Featured Video

Kamis, 14 Juni 2012

Kasus Buku 5 Kota, Kata Polisi Itu Hak FPI


foto
Buku yang menimbulkan keresahan, ''5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia'', telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan oleh penerbitnya, PT Gramedia Pustaka Utama serta disaksikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lapangan PT. Gramedia, Jakarta, Rabu (13/6). Pemusnahan tersebut dilakukan karena ada satu kalimat yang diambil dari bahasa Inggris yang intinya Nabi Muhammad dianggap sebagai perompak dan perampok. TEMPO/Tony Hartawan

Terkait dengan laporan buku berjudul "Lima Kota Paling Berpengaruh" karya Douglas Wilson oleh anggota Front Pembela Islam, polisi masih melakukan penyelidikan. "Itu haknya mereka (FPI) kalau mau lapor," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, pada Rabu 13 Juni 2012.


Lebih lanjut Rikwanto  mengatakan, jika benar ada pelanggaran, pihaknya akan memproses secara hukum. Sejauh ini belum ada pihak yang diperiksa terkait adanya laporan itu. "Penyelidikan juga mengarah ke maksud dan tujuan dibuatnya buku tersebut," Rikwanto mengatakan. 

Iwan Arsidi, kemarin Senin 10 Juni 2012 melaporkan adanya dugaan pelecehan terhadap Agama Islam dalam buku terbitan PT Gramedia tersebut. Ia melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya.

Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Direktur Utama PT Gramedia, Wandi Subrata, editor Herdian Cahya Krishna, serta penerjemah Hendry Tanaja. Buku yang ia laporkan, diketahui dijual di Toko Buku Gunung Agung Mall Arion, Jakarta Timur. 

Pelecehan terhadap Islam yang dimaksud oleh Iwan adalah pernyataan penulis yang tertuang di dalam halaman 24. Isi pernyataan itu di antaranya adalah "Nabi Muhammad adalah perampok dan perampok yang memerintahkan penyerangan terhadap karavan-karavan di Mekkah".

Apabila benar terdapat pelanggaran dalam buku itu, maka pasal yang dikenakan adalah Pasal 156, 157 Ayat 1 dan Pasal 484 Ayat 2 KUHP tentang penodaan agama, penyebar kebencian serta permusuhan, dan tentang penulisan yang merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar