Featured Video

Minggu, 24 Juni 2012

Penjahat Ini Berencana Merampok ke Vietnam


Penjahat Ini Berencana Merampok ke Vietnam
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Kawanan perampok spesialis nasabah bank 

 Komplotan rampok nasabah bank spesialis gembos ban dan pecah kaca yakni RIK (25), AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), AT (45) terlebih dahulu tertangkap sebelum sempat pergi ke Vietnam untuk merampok.

"Dari hasil pemeriksaan pada pelaku, sebelum tertangkap Kamis (21/6/2012) sebetulnya Jumatnya mereka tinggal foto untuk membuat paspor ke Vietnam," ujar Kepala Sub Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jakaya AKBP Helmy Santika, Minggu (24/6/2012) di Mapolda Metro Jaya.

Helmy mengatakan, mereka alasan memilih merampok di Vietnam ialah lantaran di sana para nasabah bank yang menyetorkan uangnya selalu dalam jumlah yang besar.

Tak sebelum pergi ke Vietnam mereka juga berencana merampok di daerah pinggiran Jakarta untuk modal pergi ke Vietnam. 

"Mereka ini mainnya rata di Jakarta Utara, Pusat, Timur. Dan sebelum ke Vietnam mereka berencana 'main lagi' (merampok) di daerah pinggiran," ungkap Helmy.

Seperti telah diberitakan sebelumnya,
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus 
enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

Para pelaku tersebut yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru,

Dalam aksinya komplotan ini tak segan untuk melukai korbannya bahkan tak segan menembak korban hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah.

Atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar