Featured Video

Jumat, 13 Juli 2012

Islam dan Yahudi Eropa Kecam Vonis Khitan di Jerman

khitan


Ribuan anak dan bayi laki-laki dikhitan di Jerman setiap tahun.

Organisasi Islam dan Yahudi di Eropa bersatu mengecam keputusan pengadilan di Jerman yang menyatakan khitan sama dengan sengaja menyebabkan luka serius di badan.


Pernyataan bersama organisasi-organisasi Islam dan Yahudi menyatakan bahwa khitan adalah bagian tak terpisahkan dari kehidupan beragama dan seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

"Kami menganggap khitan sebagai salah satu bagian dari hak beragama dan hak asasi manusia," demikian bunyi pernyataan bersama, yang antara lain ditandatangani pengurus organisasi Islam dan Yahudi terkemuka di seluruh Eropa.

Di antaranya adalah Pusat Rabi Eropa, Parlemen Yahudi Eropa, Asosiasi Yahudi Eropa, Persatuan Islam Jerman-Turki, dan Pusat Islam Brussels.

Kecaman dikeluarkan setelah pada 26 Juni pengadilan di Koln, Jerman, mengeluarkan keputusan soal khitan bagi bayi dan anak laki-laki.

Kasus khitan masuk ke wilayah hukum setelah khitan terhadap seorang anak berusia empat tahun menyebabkan komplikasi medis.


Perlindungan hukum



Pengadilan memutuskan kesehatan fisik anak lebih penting dan lebih utama daripada hak agama atau hak orang tua mengkhitankan anak.

Dalam kasus ini sendiri, dokter yang melakukan khitan dibebaskan dan keputusan pengadilan -menurut wartawan BBC di Berlin- sebenarnya tidak mengikat.

Namun banyak kalangan di Jerman khawatir pengadilan-pengadilan lain di Jerman akan mengikuti jejak pengadilan di Koln.

Apalagi Asosiasi Kedokteran Jerman telah meminta anggotanya untuk tidak melakukan khitan dengan alasan dokter yang melakukannya bisa diajukan ke pengadilan.

Ribuan balita dan anak laki-laki di Jerman dikhitan setiap tahun.

Menurut berbagai organisasi Islam dan Yahudi Eropa, khitan sebagai bagian dari ritual dan tradisi beragama seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Mereka menurut pemerintah dan politisi melakukan intervensi sesegera mungkin.



http://news.detik.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar