Featured Video

Jumat, 28 September 2012

Kisah Petani Dibui 7 Bulan karena Jual Benih Tak Bersertifikat

Jakarta Suaranya meledak-ledak. Hidupnya yang pahit tak mematahkan semangatnya mencari keadilan. Bagi Kuncoro (45), UU yang seharusnya mendatangkan kesejahteraan malah menimbulkan petaka. Sebab UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UUSBT) mengantarkan dirinya ke balik penjara selama 7 bulan.


"Kejadian bermula pada pertengahan tahun 2009, di mana kuncoro berhasil menemukan varietas benih jagung baru," kata Kuncoro kepada detikcom usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/9/2012).

Kuncoro adalah seorang petani jagung dan cabai asal Gampengrejo, Kediri, Jawa Timur. Temuan jagung tersebut kemudian dijual kepada rekan-rekan sesama petani jagung.

Menurutnya hasil benih ciptaannya sama bagus tidak kalah dengan jenis hibrida yang lain. Tapi petani tidak diperbolehkan mengembangkannya.

Perusahaan yang merasa varietas benih jagung hasil temuan Kuncoro mirip lalu melaporkan ke polisi. Kuncoro dituduh menjual benih yang mirip dengan benih jagung sebuah produk pabrikan.

"Lalu saya ditangkap polisi pada 16 Januari 2010," tutur Kuncoro.

Kuncoro ditahan di Polres Pare, Kediri, hingga 2 bulan, untuk kemudian dikirim ke LP Mojoroti Kediri. Selama 5 bulan di LP ia telah melalui 15 kali persidangan di PN Kediri.

"Setelah dipenjara 7 bulan, dakwaan yang dituduhkan ke saya tidak terbukti dan akhirnya saya bebas," ujar bapak 2 anak ini.

Kuncoro menceritakan kesedihan yang dialami keluarganya selama dia berada di penjara. Menurutnya tidak ada yang mencari nafkah untuk keluarganya.

"Yang ada di rumah dijual semua, waktu itu anak saya masih sekolah di SMA, untuk makan dan sebagainya akhirnya dibantu mertua saya yang dari Lamongan," kenang pria yang hanya mengenyam bangku SMP ini.

Kuncoro yang sehari-hari bekerja di lahan yang dia sewa dari tetangganya seluas 500 seru (kurang dari 1 hektar) itu hanya mendapat penghasilan jika musim panen tiba.

Satu kali panen dia bisa mendapatkan penghasilan Rp 17, 5 juta. Tetapi dari itu harus dipotong sewa tahan sebesar Rp 12,5 juta sehingga penghasilan bersih Kuncoro satu kali panen hanya Rp 5 juta.

Mendapati pahitnya hidup sebagai warga negara, Kuncoro bersama dengan beberapa petani dari Indramayu, Jawa Barat, mengajukan uji materiil UU SBT ke MK. UU ini melarang mereka menjual benih tanpa sertifikat. Selain Kuncoro, masih ada 12 petani lain yang juga dipenjara karena UU ini.

Jika tidak dicegah maka UU ini bisa berakibat kepada ribuan petani lain untuk menghuni hotel prodeo. Aturan ini tertuang dalam pasal-pasal 5, 6, 9, 12, dan pasal 60 UU SBT. Mereka meminta MK menghapus aturan tersebut.

"Semoga MK mengabulkan permohonan kami," kata Kuncoro penuh harap.


sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar