Dua gapura, masing-masing berada di Jalan Pancasila dan Jalan Wolter Monginsidi kawasan Pantai Padang, Sabtu (13/10), dibongkar. Untuk selanjutnya, secara bertahap kebijakan untuk membongkar sejumlah gapura yang dianggap tidak sesuai dengan tata ruang kota juga akan dilakukan Pemko.
Pembongkaran gapura yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dilakukan sejumlah SKPD Pemko, seperti Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP.
Walikota Padang Fauzi Bahar yang ditemui Singgalang, usai pembongkaran gapura tersebut mengatakan bahwa kebijakan untuk membongkar gapura tersebut dikarenakan keberadaan bangunan yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu tidak lagi memiliki fungsi atau manfaat apa-apa.
“Dulu, gapura itu menjadi tempat untuk pemungutan restribusi karcis masuk ke Pantai Padang. Namun, saat ini tak lagi difungsikan untuk itu. Sebaiknya memang dibongkar agar jalan setempat menjadi lebih lebar,” ujar Fauzi.
Sementara itu, Kepala TRTB Kota Padang, Dian Fakhri yang berada di lokasi pembongkaran mengatakan bahwa kebijakan dari Wako Padang ini juga merupakan upaya dari TRTB untuk mengatur tata kota yang lebih baik.
“Secara bertahap kita akan lakukan pembersihan serta pembongkaran terhadap bangunan atau gapura yang tidak sesuai dengan tata kota,” ujar Dian.
Menurut Dian, di Kota Padang ada beberapa gapura yang dinilai tidak sesuai dengan tata kota dan beberapa diantaranya masih berada dalam proses penyelesaian.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar