Jakarta Mahkamah Agung (MA) akan memeriksa Hakim Agung Imron cs yang membatalkan vonis mati gembong narkoba. Saat ditanya apakah MA juga akan memeriksa kekayaan hakim agung Imron Anwari dkk, juru bicara MA mengatakan itu urusan KPK.
"Wah itu domain kewenangan KPK, bukan MA yang berwenang," kata jubir MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Senin (15/10/2012). Padahal, Sekretaris MA memerintahkan hakim diseluruh pengadilan di Indonesia mempublikasikan kekayaannya di website pengadilan masing-masing.
Hari ini pemeriksaan kembali dilakukan kepada pemutus batalnya hukuman mati bagi 2 gembong narkoba tersebut. Pemeriksaan meliputi semua pihak yang terlibat dalam memutus perkara ini.
"Pemeriksaan mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," beber Djoko.
Di kesempatan lain alianwi masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rekening hakim Imron. Desakan ini uncul adanya dugaan praktek jual beli perkara yang bisa dilakukan Hakim Imron karena membatalkan vonis mati gembong narkoba.
Menanggapi desakan itu, wakil ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
sumber
"Wah itu domain kewenangan KPK, bukan MA yang berwenang," kata jubir MA Djoko Sarwoko kepada detikcom, Senin (15/10/2012). Padahal, Sekretaris MA memerintahkan hakim diseluruh pengadilan di Indonesia mempublikasikan kekayaannya di website pengadilan masing-masing.
Hari ini pemeriksaan kembali dilakukan kepada pemutus batalnya hukuman mati bagi 2 gembong narkoba tersebut. Pemeriksaan meliputi semua pihak yang terlibat dalam memutus perkara ini.
"Pemeriksaan mulai dari hakim agung Imron Anwari dan anggotanya dua orang itu," beber Djoko.
Di kesempatan lain alianwi masyarakat yang tergabung dalam Kaukus Masyarakat Peduli Anak dari Kejahatan Narkoba meminta Komisi Yudisial (KY) untuk menyelidiki transfer keuangan lewat bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada rekening hakim Imron. Desakan ini uncul adanya dugaan praktek jual beli perkara yang bisa dilakukan Hakim Imron karena membatalkan vonis mati gembong narkoba.
Menanggapi desakan itu, wakil ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, PPATK dengan KY telah memiliki nota kesepahaman sejak 2007. "Selama ini sudah terjalin kerjasama yang baik antara lain penelusuran rekam jejak keuangan calon hakim agung dalam proses seleksi pengisian jabatan," tutur Agus.
Seperti diketahui, majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) MA membatalkan hukuman mati atas putusan kasasi. Pertama dijatuhkan kepada warga Nigeria Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin yang bebas dari hukuman mati menjadi penjara 12 tahun. Adapun kasus kedua, MA membebaskan pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan dari hukuman mati menjadi hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM," tulis salinan PK yang ditandatangani Imron Anwari selaku ketua majelis hakim agung.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar