Featured Video

Jumat, 07 Desember 2012

Berniaga Saat Shalat Jumat


Berniaga Saat Shalat Jumat (1)
Jual beli di sebuah pasar (ilustrasi).
 Saat seruan untuk shalat Jumat dikumandangkan maka segenap Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak beruzur, wajib segera menuju masjid guna menghadiri pelaksanaan shalat. 


Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan shalat Jumat. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumah [62]: 9).

Persoalan yang mengemuka terkait hukum Jumat ialah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Muslimah, ataupun mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.

Bila ulama sepakat, hukum jual beli yang dilakukan oleh mereka yang termasuk kategori wajib Jumat adalah haram.

Sekalipun, mereka berbeda pendapat soal waktunya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan itu dimulai ketika azan pertama untuk shalat Jumat dilaksanakan.

Sedangkan menurut mazhab mayoritas, pengharaman jual beli itu adalah azan kedua. Tetapnya, saat imam tengah berada di atas mimbar. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, merupakan kelompok yang mewakili mayoritas di sini.

Lalu, bagaimana dengan hukum transaksi jual beli oleh Muslimah. Para ulama mazhab empat sepakat, Muslimah boleh melakukan jual beli sebelum ataupun ketika shalat Jumat dilangsungkan. Transaksi yang mereka lakukan pun dianggap sah.

Menurut Mazhab Hanafi, jual beli saat shalat Jumat hukumnya tidak haram bagi kaum perempuan dan orang laki-laki yang beruzur. Mereka menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.

Larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat.

Dalam kitab “Hasyiyat ad-Dasuqi ala as-Syarhi al-Kabir”, dijelaskan jika dua belah pihak melangsungkan transaksi, termasuk jual beli, ketika shalat Jumat, maka transaksi tersebut dinyatakan rusak. 

Ini bila keduanya merupakan kalangan yang terkena wajib shalat Jumat. 

Menurut Mazhab Syafi’i, pelaksanaan transaksi bagi mereka yang tidak terkena wajib Jumat hukumnya boleh dan tidak dinyatakan makruh. 

Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab “Al-Mughni”, larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak dan para musafir, ketentuan tersebut tidak berlaku.

Sedangkan jika salah satu pelaku transaksi adalah mereka yang terkena wajib Jumat dan satu lagi Muslimah, misalnya, mereka sepakat hukumnya tetap haram. Tetapi, keharaman itu berlaku hanya untuk pihak lelaki.

Apakah transaksi yang dijalankan rusak, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama memandang akad tersebut batal dan haram bagi pihak lelaki. Sedangkan sebagian ulama berpendapat akad tidak rusak. Hanya dihukumi makruh. 

Karenanya ulama menyarankan agar Muslimah menghindari berjual beli saat shalat Jumat. Ini antara lain untuk menghormati mereka yang tengah menunaikan shalat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar