Featured Video

Jumat, 28 Desember 2012

Kisah Tiga Hakim Pencoreng Muka


Kisah Tiga Hakim Pencoreng MukaDHONI SETIAWANGedung Mahkamah Agung

 Kritik kepada Mahkamah Agung akhir-akhir ini begitu deras. Sebuah lembaga yang begitu agung dan harusnya suci itu hampir saja terseok dan jatuh karena banjir kecaman akibat integritas aparaturnya terkuak bernoda.

Transparansi menyelamatkan MA dari ketidakpercayaan masyarakat. MA mengusulkan Mahkamah Kehormatan mengadili hakim agung dan memberhentikan hakim agung dengan tidak hormat.
”MA sering dicaci-maki, tapi saya diam saja,” kata Ketua MA Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun di Jakarta, Kamis (27/12).
Kasus yang menampar MA adalah perubahan amar putusan terpidana narkotika Hanky Gunawan dari 15 tahun jadi 12 tahun. Kasus ini melibatkan Hakim Agung Achmad Yamanie.
Yamanie telah diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak berhak atas pensiun meskipun telah jadi pegawai 42 tahun. ”Itu konsekuensi,” kata Hatta yang menyebut kasus ini jadi refleksi paling berharga agar MA berbenah.
Kasus Yamanie dilihat sebagai momentum MA untuk membersihkan diri.
Kasus narkoba hakim Puji juga dianggap tamparan keras bagi MA. Di saat kampanye untuk menjaga integritas hakim digalakkan, tiba-tiba hakim di Pengadilan Negeri Bekasi ini ditangkap polisi terkait narkoba.
”Sesuai ketentuan, sejak ditangkap, yang bersangkutan diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan tetap,” kata Hatta.
Jika terbukti bersalah, Puji akan diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Hatta, tamparan seperti ini tak boleh ditutup-tutupi. Tidak zamannya lagi semangat korps dijaga untuk hal-hal negatif.
Hakim Chaidir
Di saat jalan MA merebut kembali supremasi kewibawaan di trek benar, publik kembali dibuat bertanya-tanya soal promosi hakim Chaidir menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh dari hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Para wartawan mempertanyakan komitmen MA untuk benar-benar membersihkan diri.
”Mengapa hakim Chaidir justru dipromosikan sebagai wakil ketua pengadilan tinggi di Aceh? Padahal, yang bersangkutan pernah menelepon Ayin (Artalyta Suryani) saat itu,” tanya seorang wartawan.
Menurut Hatta, Ayin diajukan ke pengadilan tipikor tidak terkait Chaidir, tetapi percakapan antara Ayin dan Chaidir itu ”kebetulan” terekam KPK dan terlontar di persidangan. ”Jadi bukan ada permainan antara Ayin dan Chaidir,” ujarnya.
Menurut Hatta, Chaidir terbukti melanggar kode etik dan telah diberi sanksi pencopotan jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Chaidir kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan karena dianggap berkelakuan baik, kemudian dia dipromosikan sebagai hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hatta memaklumi kekhilafan Chaidir sebagai manusia. ”Tidak mungkin orang dihukum terus,” ujarnya. Hatta berharap, dengan promosi sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Chaidir bisa menjaga integritas dan lembaganya.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar