Poster film Cinta Tapi Beda. 21cineplex.com
Film terbaru garapan Hanung Bramantyo yang berjudul Cinta Tapi Beda dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya oleh Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia dan Badan Koordinasi Kebudayaan dan Kemasyarakatan ala Minangkabau se-Jakarta Raya dan sekitarnya.
Film yang mengisahkan sepasang kekasihberbeda keyakinan tersebut dilaporkan ke polisi karena disinyalir akan menanamkan rasa kebencian terhadap suku Minangkabau. "Menurut kami, komunitas suku Minang, film tersebut telah menanamkan rasa kebencian atau penghinaan terhadap etnis Minang," kata kuasa hukum Ikatan Pemuda-Pemudi Minang Indonesia (IPPMI) Zulhendri Hasan setelah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin, 7 Januari 2013.
Ia menjelaskan, film yang diperankan oleh Agni Pratistha tersebut menceritakan sang pemeran utama wanita berasal dari suku Minang dan menganut faham Katolik fanatik. Padahal, diketahui masyarakat suku Minang menganut agama Islam.
"Kalau orang dengar kata Minang pasti langsung identik dengan suku Minangkabau Padang di Indonesia dan suku Minang identik dengan Islam. Ini, kan, sudah menggambarkan sesuatu yang bertolak belakang," ucapnya.
Kegeraman komunitas masyrakat suku Minangkabau terdapat dalam dialog dimana sang pemeran utama wanita bernama Diana mengatakan bahwa masakan kesukaannya ialah babi rica-rica.
"Kemudian pada dialog Diana menampilkan bahwa masakan kesukaannya adalah babi rica-rica. Ini, kan, sudah termasuk menampilkan sesuatu yang bertolak belakang," dia menjelaskan.
Zulhendri mengimbau kepada Hanung Bramantyo, apabila ingin menampilkan sebuah kisah tentang perbedaan agama, jangan serta-merta menampilkan perbedaan suku. "Tapi kenapa dia menampilkan perbedaan suku yang tidak pada tempatnya. Kita terima kalau tampilkan beda agama dan social culture tampilkan yang sesuai," katanya.
Selain Hanung, ia juga menuntut Lembaga Sensor Film (LSF) untuk menghentikan penayangan film Cinta Tapi Beda karena bertentangan dengan UU No 33 Tahun 2009 tentang perfilman, khususnya Pasal 2 dan Pasal 6 huruf C, D, E dan F.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar