Anggota DPRD Jakarta Wanda Hamidah, dalam konferensi pers di Kantor DPP PAN, Jakarta, (1/2). Terkait ditangkapnya oleh BNN di rumah Raffi Ahmad, DPP menyatakan wanda bersalah melanggar kode etik dan memberikan teguran. TEMPO/Seto Wardhana
Jakarta - Wanda Hamidah sempat ditempatkan di satu ruangan di gedung Badan Narkotika Nasional bersama 16 orang yang diamankan dalam penggerebekan di rumah artis Raffi Ahmad. Selama berada di sana, dia berkali-kali berbincang dengan Raffi.
"Dia gelisah, luar biasa gelisah. Raffi merasa bersalah karena ke-16 orang di rumahnya ikut terbawa (ke BNN)," kata Wanda ditemui di Masjid Ni'matul Ittihad, Pondok Pinang, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2013.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, tidak semua orang yang ditangkap petugas BNN terkait langsung dengan penemuan narkoba di rumah Raffi. "Karena mungkin ada yang jadi TO (target operasi) dan enggak," ujarnya.
Soal keberadaannya di sana kala itu, dia pun tidak menyangka bakal ada penggerebekan. Pastinya, kata Wanda, kedatangannya ke sana hanya untuk sekadar mampir dari mengantar temannya, SD, bukan ingin berpesta narkoba."Saat kami di sana tidak ada pesta narkoba.
Kalaupun ada barang (narkoba) kami enggak ada yang tau, namanya juga tamu," ujar Wanda.
Wanda dibebaskan pada Rabu, 30 Januari 2013. BNN mengatakan tak cukup bukti menyatakan keterlibatannya dalam pesta narkoba di rumah Raffi. Artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang ikut digelandang juga sudah dibebaskan.
Raffi sebagai pemilik rumah, sudah dijadikan tersangka oleh BNN. Dia akan dijerat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, junto Pasal 132, 133, dan 127. Pria berusia 26 tahun itu disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
"Dia gelisah, luar biasa gelisah. Raffi merasa bersalah karena ke-16 orang di rumahnya ikut terbawa (ke BNN)," kata Wanda ditemui di Masjid Ni'matul Ittihad, Pondok Pinang, Jakarta, Jumat, 1 Februari 2013.
Politikus Partai Amanat Nasional itu mengatakan, tidak semua orang yang ditangkap petugas BNN terkait langsung dengan penemuan narkoba di rumah Raffi. "Karena mungkin ada yang jadi TO (target operasi) dan enggak," ujarnya.
Soal keberadaannya di sana kala itu, dia pun tidak menyangka bakal ada penggerebekan. Pastinya, kata Wanda, kedatangannya ke sana hanya untuk sekadar mampir dari mengantar temannya, SD, bukan ingin berpesta narkoba."Saat kami di sana tidak ada pesta narkoba.
Kalaupun ada barang (narkoba) kami enggak ada yang tau, namanya juga tamu," ujar Wanda.
Wanda dibebaskan pada Rabu, 30 Januari 2013. BNN mengatakan tak cukup bukti menyatakan keterlibatannya dalam pesta narkoba di rumah Raffi. Artis Zaskia Sungkar dan Irwansyah yang ikut digelandang juga sudah dibebaskan.
Raffi sebagai pemilik rumah, sudah dijadikan tersangka oleh BNN. Dia akan dijerat Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 ayat 1, junto Pasal 132, 133, dan 127. Pria berusia 26 tahun itu disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar