Featured Video

Selasa, 19 Maret 2013

BAHASA MINANG JADI BAHASA PENGANTAR


KEGIATAN RESMI TERTENTU PEMERINTAH

 Ke depannya nama jalan, iklan, kompleks perumahan, papan nama instansi, dan  lainnya akan menggunakan bahasa Minang dalam penulisannya. Hal ini tertuang dalam Ran­perda Penguatan dan Peles­tarian Budaya Minangkabau, yang disampaikan Senin (18/3).

Pelestarian kebudayaan daerah Minangkabau yang dimaksud meliputi, bahasa Minang, kesenian, kepur­ba­kalaan, sejarah, nilai-nilai tradisional dan museum, pa­kaian daerah, ornamen bangu­nan, dan upacara perkawinan.
Bahasa Minang pun akan  menjadi bahasa pengantar dam bahasa pergaulan sehari-hari pada hari-hari tertentu. Bahkan pembukaan dalam penyampaian sambutan pada acara tertentu pula.
Hasranita, juru bicara komisi IV DPRD Sumbar yang membahas ranperda ini me­nga­takan, hal ini akan me­nguat­kan fungsi lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ada di setiap nagari. Beberapa hal yang mesti dikerjakan seperti, mem­fasilitasi dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat dan istia­dat, serta kebiasaan.
“Melalui Ranperda ini juga akan dilakukan iventarisasi budaya Minangkabau. Ter­masuk kesenian, makanan, pakaian, adat istiadat, dan lainnya. Intinya, masyarakat kembali menggunakan ke­biasa­an yang sudah lama ditinggalkan,” jelasnya.
Sementara, peran serta masyarakat  di antaranya, turut serta dalam inventaris adat istiadat, aset kebuda­yaan, penelitian adat, kese­nian, termasuk sejarah, dan lainnya.
Sementara Gubernur Sum­bar Irwan Prayitno menya­takan, dalam upaya peles­tarian bu­daya Minang­kabau yang sudah dilakukan, belum bisa dinilai apakah sudah efektif atau tidak. Sedangkan upaya yang dila­kukan, seperti menerapkan ABS SBK yang berada pada point pertama misi gubernur. Dalam 10 prioritas, peles­tarian pun masuk dalam program uatama. “Efektif atau tidak, masya­rakat yang menilai. Saya berharap Ranperda ini bisa segera diterapkan,” ujarnya. 

H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar