Featured Video

Minggu, 19 Mei 2013

Guru SMA Bobol Bank NTT Rp 1,3 M Untuk Berjudi


Guru SMA Bobol Bank NTT Rp 1,3 M Untuk Berjudi
net
Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Tersangka oknum guru SMA Negeri 4 Kupang, Fransiskus Sales Rakak (FSR),  pembobol kredit Bank NTT senilai Rp 1,3 miliar, mengaku sebagian uang dipakai untuk berjudi.  Uang hasil pembobolan pinjaman di Bank NTT itu juga dipakai untuk membeli berbagai  kebutuhan rumah, termasuk sepeda motor.


Demikian dijelaskan Kapolres Kupang Kota, AKBP Tito Basuki Priyatno, yang dikonfirmasi melalui Wakapolres Kupang Kota, Kompol Yulian Perdana, Jumat (17/5/2013). Yulian mengatakan, keterangan yang diperoleh penyidik Polres Kupang Kota saat memerika  tersangka FSR bahwa uang hasil pembobolan pinjaman dipakai untuk berjudi dan tersangka bekerja mengaku guru SMAN 4 Kupang.
Kendati demikian, kata Yulian, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Ampi Mesias Von Bulow, menyatakan, penyidik tidak begitu  saja mempercayai apa yang disampaikan tersangka FSR. Penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka dicocokkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.
Tentang perbuatan memalsukan dokumen untuk mendapatkan kredit berkali-kali di Bank NTT, Yulian menjelaskan, tersangka FSR mengaku semuanya.  Salah satu dokumen yang dipalsukan adalah surat keputusan pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dalam bentuk fotokopi. Pasalnya, pengajuan kredit pinjaman di Bank NTT peminjam tidak usah menyertakan SK pengangkatan PNS asli, cukup  fotokopi disertai legalisir dari pemerintah setempat.
Yulian menjelaskan, tersangka FSR sudah ditahan di Markas Polres Kupang Kota untuk kepentingan penyidikan. FSR ditahan sejak Kamis (16/5/2013). Tersangka FSR ditahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang untuk kelancaran pengembangan penyidikan.  "Tersangka kami jerat dengan tuduhan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," kata Yulian.
Mengenai dugaan keterlibatan pegawai Bank NTT, Yulian mengatakan, jajarannya masih terus menyelidikinya. Bila ditemukan adanya fakta, saksi dan bukti keterlibatan orang dalam Bank NTT,  jajarannya akan memroses sesuai hukum yang berlaku.
Yulian mengakui sudah beberapa saksi diperiksa, yakni  pegawai Bank NTT dan tersangka sendiri.  Terkait pengembalian kredit, Yulian mengatakan, peminjaman berkali-kali yang dilakukan tersangka bertujuan sistem gali lubang tutup lubang. Dalam arti, pinjaman yang baru cair digunakan untuk mengembalikan pinjaman yang lama tetapi di Cabang Bank NTT yang berbeda.
Ditanya kemungkinan penambahan tersangka, Yulian mengatakan, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun, ia belum bisa menyampaikan siapa tersangka barunya. Ia hanya menyebutkan tersangka baru dalam kasus ini turut serta membantu tersangka FSR memuluskan mendapatkan kredit dari Bank NTT.
Ditanya mengapa penyidik tidak menjerat tersangka FSR dengan Undang-Undang Perbankan, tetapi lebih cenderung ke KUHP saja, Yulian mengatakan, untuk sementara penyidik fokus dalam dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penipuannya dulu.
Bila dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya fakta kejahatan perbankan, demikian Yulian, maka polisi akan menyidiknya. "Nanti kami lihat perkembangannya," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum guru salah satu SMA Negeri di Kota Kupang, Fransiskus Sales Rakak (FSR) diduga 'membobol' Bank NTT melalui  kredit pinjaman uang senilai Rp 1,3 miliar (Rp 1,3 M).  Modusnya, FSR memalsukan dokumen kelengkapan pengajuan kredit pinjaman dengan mengganti nama untuk mendapatkan kredit dari beberapa Kantor Cabang Bank NTT yang beroperasi di Kota Kupang. *

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar