Featured Video

Minggu, 19 Mei 2013

Lagu Indonesisa Raya Jadi Lagu Dugem


Lagu Indonesisa Raya Jadi Lagu Dugem
Pos Kupang/Alfred dana
Suasana tempat hiburan di Kota Kupang 
Lagu berirama house music nan menyentak kerap dijadikan pengiring orang berajojing atau dugem di tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek. Sayangnya, lagu yang di-remix itu bukan lagu biasa, tetapi lagu kebangsaan: Indonesia Raya!

Fakta ini ditemukan sudah ditemukan di beberapa daerah di Indonesia seperti di Banjarmasin. Dari lapak-lapak penjual DVD, VCD, CD bajakan serta di antara puluhan lagu beritme enerjik di dalam keping cakram seharga Rp 5 ribu terdapat lagu ciptaan WR Soepratman  yang sudah dimodifikasi oleh disc jockey (DJ).
Judul yang digunakan bukan Indonesia Raya tetapi Meylan atau Meyland. Diduga itu adalah nama DJ yang mengubah lagu tersebut.
Padahal, berdasar Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan tegas disebutkan lagu tersebut tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun. Hal serupa juga ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebanggsaan Indonesia Raya.
Bagaimana di Kupang? DJ di Kupang sudah mempunyai koleksi, namun belum berani mengiringi para dugemania untuk berajojing.
Di Dancing Hall Kupang, Kamis (16/5/2013) malam, misalnya, DJ Sound dimainkan oleh DJ Chaed. Tempat hiburan malam yang menjadi maskot hiburan di Kota Kupang ini memang tidak seramai biasanya. Namun, tempat hiburan ini akan penuh penggila dunia malam pada Jumat malam dan Sabtu malam. "Biasanya ramai juga, tapi kalau semakin malam baru ramai. Kalau Jumat dan Sabtu biasanya ramai mulai jam 10 malam sampai hampir pagi," tutur salah seorang pengunjung.
Sementara itu, DJ Chaed terus memainkan musik elektone tersebut. Berbagai hentakan musik pun dipamerkan sang DJ untuk mengajak para audiens bergoyang di lantai dansa.
Setelah dua jam menikmati hentakan musik, tak satupun lagu kebangsaan atau lagu- lagu perjuangan yang dibawakan oleh DJ Chaed. Padahal lagu Indonesia Raya dengan versi remix kini tengah menjadi salah satu lagu pilihan beberapa DJ di tempat hiburan malam.
Pengelola Dancing Hall, Hendrik, yang ditemui, Kamis (16/5/2013) malam, mengatakan, sejauh ini pihaknya belum pernah memutar atau memperdengarkan lagu Indonesia Raya versi remix di DH, meskipun urusan lagu sepenuhnya diserahkan kepada DJ.  "Kami tidak pernah yang begitu. Kami tahu  tempat hiburan, jadi tak mungkin membuka lagu kebangsaan untuk acara hiburan," tegasnya.
Sebelumnya di Love Karaoke di Jalan Soeharto Kupang, juga tidak terdengar lagu tersebut. Padahal dua DJ cantik mengawal DJ sound tempat hiburan di kawasan ruko depan Hotel Sylvia itu.
Lagu Indonesia Raya versi remix memang bukan hal baru. Meski lagu versi ini tidak mudah mencari di tokoh-tokoh kaset atau kaki lima penjual CD dan DVD, namun lagu kebangsaan Indonesia ini sudah beredar di dunia maya yang bisa di-download.
Lagu Indonesia versi remix sejauh ini masih dalam bentuk instrumen yang dimodifikasi dengan mempercepat tempo pada partitur serta dimodifikasi lagi dengan hentakan-hentakan musik disco. Sehingga lagu ini tidak lagi menjadi lagu kebangsaan yang kita kenal, tetapi sudah menjadi lagu disco dengan mengadopsi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Meski lagunya berdurasi satu menit 48 detik,  namun  warna musik mengubah banyak hal dari lagu aslinya.  Lagu Indonesia Raya versi remix atau sejenisnya memang belum ditemukan di sejumlah tempat hiburan malam sebagai lagu hiburan. Namun bukan tidak mungkin suatu saat lagu sakral milik bangsa ini bisa menjadi lagu di tempat- tempat hiburan malam.
                                             
Kewajiban
Dalam Undang-Undang (UU) Tahun 2009 tentang Lagu Indonesia Rayasesuai pasal 58 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, Lagu Kebangsaan  adalah  Indonesia Raya,  yang  digubah oleh Wage Rudolf Supratman, berisi antara lain kewajiban dan larangan. Kewajiban lagu ini; a.  Untuk  menghormati  Presiden dan/atau  Wakil Presiden; b.   Untuk  menghormati  Bendera  Negara  pada  waktu pengibaran  atau  penurunan  Bendera  Negara  yang diadakan dalam upacara; c. 
Dalam  acara  resmi  yang  diselenggarakan  oleh pemerintah; d.  Dalam  acara  pembukaan  sidang  paripurna  Majelis Permusyawaratan  Rakyat,  Dewan  Perwakilan Rakyat,  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  dan Dewan Perwakilan Daerah; e.  Untuk  menghormati  kepala  negara  atau  kepala pemerintahan  negara  sahabat  dalam kunjungan resmi;  f.    Dalam  acara  atau  kegiatan  olahraga  internasional; dan g.  Dalam acara  ataupun kompetisi  ilmu pengetahuan, teknologi,  dan  seni  internasional  yang diselenggarakan di  Indonesia.
Kewajiban lain, Pasal 65 menyatakan, warga  negara  Indonesia  berhak  dan  wajib  memelihara, menjaga,   menggunakan Bendera  Negara,  Bahasa Indonesia,  dan  Lambang  Negara,  serta  Lagu  Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara.
Penyalagunaan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya akan dikenakan sanksi. Atau setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama,  kata-kata,  dan  gubahan  lain  dengan maksud  untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  64  huruf  a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar