Featured Video

Sabtu, 06 Desember 2014

Ustaz Fadhlan: Atribut Natal Haram Hukumnya Bagi Umat Muslim

Pimpinan Pesantren Nuu Waar AFKN Ustaz Fadhlan Gramatan mengatakan bahwa haram hukum bagi umat Muslim yang memakai atribut natalan. "Atribut tersebut hanya dipakai oleh agama tertentu," kata Ustaz Fadhlan Jumat (5/12).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan sejak akhir tahun 2012 lalu mengenai larangan karyawan dan karyawati Muslim di mal ataupun plaza untuk mengenakan seragam natal dan atribut sinterklas. Imbauan MUI tersebut disampaikan dalam tausiah akhir tahun.
Namun, pihak managemen mal maupun plaza tidak menggubris imbauan MUI tersebut sehingga masih banyak mal dan plaza yang karyawan muslimnya masih menggunakan atribut natal. MUI juga tidak bisa memberikan sanksi tegas karena pelarangan ini hanya bersifat imbauan bukan tulisan.
Ia mengimbau agar para pegawai Muslim tidak mengenakan atribut natal tersebut. Menurutnya, bila ingin menjunjung toleransi dapat dilakukan dengan cara lain. "Bukan seperti itu caranya, jangan sampai karena rasa lapar membuat kita mengorbankan akidah," ujarnya.
Ustaz Fadhlan menambahkan, aturan tersebut sudah jelas tertulis di dalam Alquran surat Al-Kafirun, "lakum diinukum waliya diin,". Selain itu, Ustaz juga menghimbau agar pihak mal atau plaza tidak memaksakan kehendaknya untuk meminta pegawainya memakai atribut natal.r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar