Ardhi Suryadhi - detikinet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Pihak kepolisian dinilai berhak melakukan tindakan hukum bagi penjual perangkat elektronik yang berasal dari luar negeri secara tidak resmi. Sebab jika dibiarkan maka bakal lebih banyak yang meniru aksi tersebut.

Ilustrasi (Ist.)