Featured Video

Senin, 27 Juni 2011

DUA MANTAN PEJABAT KABUPATEN SOLOK DIPERIKSA


KASUS DUGAAN KORUPSI PERALIHAN TANAH
PADANG, HALUAN — Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Suarman, rencananya hari ini, Senin (27/6) akan diperiksa lagi oleh penyidik pidana kusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Ia  diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada peralihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 yang terletak di Bukit Berkicut Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada tahun 2008.
Suarman sebelumnya juga telah pernah menjalani pe­me­riksaan pada Senin (20/6)lalu. Ia merupakan salah satu tersangka dari beberapa tersangka yang ditetapkan Kejati. Salah satu tersangka lainnya mantan Bupati Solok, Gusmal Datuak Rajo Lelo.
“Pada pemeriksaan 20 Juni lalu, Suarman sempat kewalahan men­jawab pertanyaan penyidik ter­kait sistem peralihan tanah seluas 17.750 meter persegi dan perannya dalam kasus itu,” kata Ikwan Ratsudy, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Pro­vinsi Su­matera Barat, Minggu (26/6).
Seperti diwartakan sebe­lumnya, setelah dilakukan pe­ngu­kuran ulang oleh BPN, tanah diambil alih oleh Pemkab Solok. Kemudian, tanah itu diser­tifikat­kan atas nama Anwar yang meru­pakan Wali Jorong Balai Oli, Nagari Jawi, Ke­camatan Gunung Talang, Ka­bupaten Solok dan kemudian dijual kepada salah seorang warga Indonesia ketu­runan.
Pengalihan tanah negara tersebut diduga melanggar Pera­turan Pe­merin­tah (PP) No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Negara dirugikan sekitar Rp288 juta.

Rencananya lagi besok Selasa (28/6), giliran tersangka Gusmal (mantan Bupati Solok-Red) yang akan diperiksa Kejati. Dalam hari yang sama tersangka Lukman (Kepala Badan Pertanahan Kabu­paten Solok) terkait kasus yang sama rencananya juga diperiksa.
Marlon Juga Diperiksa
Pada hari ini, mantan Bupati Dhar­masraya, Marlon Martua, pada ka­sus yang berbeda juga akan di­periksa. Marlon sendiri telah dite­tapkan sebagai tersangka kasus du­gaan mark-up harga tanah pem­ba­ngunan Rumah Sakit Umum Dae­rah (RSUD) Sungai Dareh, Kabu­paten Dharmasraya pada 2009 lalu.
“Ketiganya (Gusmal, Lukman dan Marlon-Red) telah dipanggil pada 13 Juni lalu namun tidak hadir. Gusmal tidak hadir tanpa alasan. Marlon karena pergi ke Maraouke dan Lukman beralasan sakit,” katanya. (h/dfl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar