Featured Video

Kamis, 28 Juli 2011

Semua Tempat Hiburan Wajib Tutup


DHONI SETIAWANIlustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa bagi umat Muslim, seluruh tempat hiburan yang berada di Jakarta diwajibkan tutup pada 31 Juli-2 September 2011. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis (28/7/2011), di Polda Metro Jaya.

"Penutupan dilakukan pada satu hari sebelum bulan Ramadhan dan dibuka kembali pada dua hari setelah Lebaran. Kami harapkan semua pengusaha bisa mematuhi aturan ini," ujar Baharudin.
Namun, ada beberapa jenis tempat hiburan yang masih diperbolehkan buka, yaitu tempat karaoke, tempat biliard, dan live music. "Tempat-tempat itu juga boleh buka, tapi pada jam tertentu, yakni pukul 20.30-01.30," ujar Baharudin.
Selain itu, katanya, pada hari-hari tertentu, seperti satu hari sebelum bulan puasa, malam Nuzulul Quran, dan hari raya Idul Fitri, semua tempat hiburan diminta tutup tanpa terkecuali.
"Pada hari-hari itu wajib ditutup tanpa terkecuali," kata Baharudin.
Menurutnya, apabila ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi saat jam ibadah puasa, petugas Satuan Polisi Pamong Praja berwenang untuk menyegel tempat hiburan tersebut. Perda Nomor 10 Tahun 2004 menyebutkan, tempat hiburan malam harus membatasi jadwal operasionalnya.
Kepala Dinas Pariwisata Pemprov DKI, Arie Budiman mengatakan, pihaknya tidak akan pandang bulu kepada seluruh lokasi hiburan yang masih buka dalam bulan Ramadhan ini.
"Kami akan langsung tutup, dan seandainya terbukti melakukan pelanggaran berkali-kali,  akan kami tutup selamanya," ujarnya.
Arie Budiman mengatakan, pihaknya juga membentuk tim khusus yang terdiri atas Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata untuk berkeliling melakukan razia. Apabila diketahui melanggar, tempat itu akan langsung disegel dan pemiliknya dimintai pertanggungjawaban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar