Featured Video

Kamis, 28 Juli 2011

WALIKOTA PARIAMAN DIPERIKSA 14 JAM



TERSANGKA TAPI BELUM DITAHAN
PADANG, HALUAN — Walikota Pariaman Mukhlis Rahman diperiksa penyidik Direskrim Khusus Polda Sumbar selama 14 jam, semenjak pukul 09.00-00.00, Rabu (27/7) di Mapolda Sumbar. Dalam pemeriksaan itu, Mukhlis Rahman dicecar dengan 73 pertanyaan.

Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum, menilai, penetapan tersangka pada kliennya, Mukhlis Rahman tidak tepat sasaran.
“Klien saya belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, karena alat bukti yang dikantongi penyidik tidak sah. Selain itu, klien saya tidak merugikan negara dan malah diuntungkan. Sebab, harga tanah yang dibeli dengan mengunakan dana APBD tahun 2007 itu, sangat murah dibandingkan harga tanah pada tahun itu,” ujar Tumbur Simajuntak, usai mendampingi pemeriksaaan Mukhlis Rahman, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk sarana dan prasarana olahraga Kota Pariaman, sehingga merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Dalam dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya itu, Tumbur menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang. Kemu­dian terkait apa yang dituduhkan oleh Anwar, bahwa pembelian tanah seluas 22.335 meter persegi dengan harga Rp135.000 meter persegi itu, merupakan usulan kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekda Kota Pariaman itu, tidak benar.
“Kalau memang ada tulisan mana bukti tertulisnya dan kalau ada lisan dimana kliennya saya rapatnya,” tegasnya. Dijelaskannya, pihaknya telah menyerahkan bukti berupa dokumen tentang pengadaan tanah tersebut kepihak penyidik Direskrim Khusus Polda Sumbar. Kemudian peme­riksaan ini sementara sudah lengkap dan terakhir. “Yang jelas klien saya tidak bisa dutetapkan sebagai tersangka, dan itu keliru.
Wako Pariaman ini mendatangi kantor Dit Krimsus Polda Sumbar bersama tiga penasihat hukum yakni Zahiruddin, Tumbur Simanjuntak, dan Anisda Nasution. Mereka tiba di Mapolda sekitar pukul 09.30 dengan mobil jenis Honda CRV bernomor polisi BA 1513 RN.
Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Sekdako Pariaman itu, terlihat santai. Dia mengunakan baju kemeja panjang lengan warna biru tua bergaris putih. Selama proses pemeriksaan yang berlangsung, penyidik Dit Krimsus Polda Sumbar sempat menghentikan pemeriksaan sebanyak tiga kali, yaitu dengan alasan tersangka ini menunaikan salat dan istirahat makan.
Kabag Humas Polda Sumbar, AKBP AB Kawedar menjelaskan, untuk penahanan terhadap tersangka itu tergantung penyidik. Penahanan terhadap tersangka baru bisa dilaku­kan, jika penyidik menghkawatirkan tersangka terindikasi menghilangkan barang bukti dan  mempengaruhi saksi-saksi.
“Selama ini, Walikota Pariaman itu masih bersikap kooperatif dan tidak bertele-tele dalam pemeriksaan. Maka dari itu, kami belum bisa menahan tersangka dan masih mengumpulkan barang bukti yang cukup,” ungkap Kawedar.
Kajati Yakin Marlon Masih di Indonesia
Semmentara itu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar Fachmi yakin Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua  masih berada di Indonesia.
Itu disampaikan Fachmi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (27/7), membantah informasi yang menyebutkan Marlon telah mela­rikan diri ke luar negeri. “Kami perkirakan Marlon berada  di Jakarta,” ujar Fachmi.
Untuk melacak keberadaan Marlon Martua yang telah dinyatakan, sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Kamis (21/7), Fachmi   menyatakan,  pihak Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah berkoor­dinasi dengan Mabes Polri,  serta pihak kepolisian seluruh Indonesia.  “Kami sudah meminta bantuan seluruh jajaran kepolisian se Indone­sia untuk menangkap Marlon,” ucapnya.
Fachmi mengaku memang  cukup sulit melacak keberadaan Marlon,  mengingat kejaksaan tidak memiliki alat yang canggih untuk mencari tahu keberadaan seseorang. “Namun kami tidak akan tinggal diam, selain mengajukan cekal, tim intel kami juga tetap berusaha mencari dan  menggali setiap informasi yang diperoleh,” jelasnya.
Dijelakan Fachmi,  setelah ditetapkannya sebagai DPO kejak­saan, foto tersangka kasus dugaan korupsi mark-up harga tanah pem­bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Dareh, Kabupaten Dhar­masraya tahun 2009 itu telah disebar  melalui kepolisian di Indonesia. Marlon ditetapkan sebagai DPO, karena telah tiga kali mangkir, saat dipanggil penyidik. Terakhir kali dipanggil pada sekitar 4 Juli lalu, Marlon mangkir dengan alasan sakit.
Marlon Martua ditetapkan menja­di tersangka, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik. Kala itu Marlon Martua menjabat sebagai Bupati Dharmasraya bertindak sebagai penerbit Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi pembangunan RSUD Sungai Dareh, penetapan harga tanah dan penetapan panitia pengadaan tanah. (h/nas/ynt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar