Featured Video

Jumat, 28 Oktober 2011

PERAN PENGHULU


Sewaktu menghadiri aca­ra malewakan/batagak ga­dang kaum suku pa­nyalai kepada Dedy Edwar, SE, MM, Datuak Panduko Rajo di Padang Pariaman 16 Oktober 2011 lalu, Ketua Umum Pucuk Pimpinan LKAAM Sumbar, Drs M Sa­yuti Datua Rajo Peng­hulu, MPd menyampaikan bah­wa penghulu adalah andiko dari sebuah kaum. Andiko adalah raja bagi kemenakannya.

Sebagai rajo pangulu fungsinya menjadi kepala peme­rintahan dalam kaumnya. Penghulu berperan se­bagai pemimpin bagi sukunya, sekaligus se­bagai hakim, dan juga pendamai di dalam kaumnya.
Lebih lanjut Ketua LKAAM Sumbar menyatakan, seorang penghu­lu juga menjadi jaksa, dan menjadi pembela dalam setiap perkara yang dihadapi kaumnya. Seorang penghulu wajib mengurus segala yang berhu­bungan dengan kepentingan kesejah­teraan dan keselamatan anak keme­nakannya.
Penulis berpikir, jika saja fakta­nya seperti yang disampaikan Ketua LKAAM Sumbar tersebut, maka berbagai persoalan yang ada di masyarakat Sumbar insya Allah bisa diselesaikan dengan baik. Peran penghulu menjadi sangat vital dan strategis. Penghulu yang mampu berperan maksimal bagi kaumnya akan mengurangi peran polisi dan aparat hukum, bahkan kepala daerah sekalipun. Penghulu adalah mamak bagi kemenakannya.
Mayoritas rakyat Sumbar bisa dipastikan memiliki mamak. Maka berbagai persoalan yang terjadi seharusnya bisa dituntaskan oleh mamak tersebut. Namun demikian, ada berbagai faktor yang mem­pengaruhi masalah seperti ini, di antaranya arus informasi global yang mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat. Anak kemenakan, beberapa di antaranya, sudah tidak mengakui keberadaan mamak, di antaranya karena mamaknya hanya berpendidikan rendah dibanding kemenakan atau kapasitas mamak yang tidak bisa mengimbangi posisi­nya sebagai penghulu.
Ada anak kemenakan yang berpikir untuk maju dan sukses di era modernisasi adalah dengan meninggalkan adat dan budaya. Namun hal ini jelas tidak benar. Karena ketika ia meninggalkan adat dan budayanya maka ia akan kehi­langan identitas dirinya. Dan ia pun tidak bisa menempatkan dirinya ketika tidak jelas identitas dirinya. Oleh karena itu peran adat dan budaya diperlukan untuk menjelaskan identitas diri anak kemenakan.
Penghulu memiliki peran yang mulia yaitu memimpin di atas garis kebenaran. Di samping itu ia juga bertugas menjaga anak kemenakannya agar dalam kehidupan tidak melen­ceng dari ajaran agama dan adat. Penghulu juga bertugas menjaga harta pusaka atau ulayat. Peran dan tugas penghulu ini jika dijalankan dengan amanah akan menciptakan suasana yang membawa keadilan dan kese­jahteraan bagi kaumnya.
Pemerintah membantu menguat­kan peran penghulu ini di antaranya berupa penguatan kelembagaan KAN (kerapatan adat dan nagari) dan juga penguatan kualitas personal melalui pelatihan dan pembinaan. Di sam­ping itu, pemberian pelajaran adat dan budaya di sekolah-sekolah sangat membantu anak kemenakan mema­hami adat dan budaya mereka. Dengan demikian akan muncul pemahaman dari anak dan kemena­kan tentang adat dan budaya mereka.
Jika penghulu sudah memiliki kapasitas dan kapabilitas, dan anak kemenakan sudah mema­hami adat dan budaya, maka kepemimpinan penghulu terhadap anak dan ke­menakannya akan berjalan efektif. Dan ini sangat membantu tercapainya masyarakat yang sejahtera baik lahir maupun batin.
Penulis meyakini bahwa baik anak kemenakan maupun penghulu menginginkan terciptanya kehidupan yang harmonis dan Islami di ling­kungan mereka. Jauh dari per­pecahan maupun keburukan lainnya. Keti­dakharmonisan dan perpecahan justru membuat kualitas hidup kurang bagus dan merugikan semua pihak.
Oleh karena itu, semakin sadar penghulu dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan baik maka akan semakin tercipta kehidupan yang harmoni di Sumbar. Demikian pula, semakin sadar anak kemenakan akan adat dan budaya yang melekat pada dirinya, maka ia akan memiliki jatidiri dan iden­titas diri sebagai orang Minang.

IRWAN PRAYITNO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar