Featured Video

Jumat, 28 Oktober 2011

Padang Panjang, Kota yang “Berjihad” Melawan Rokok


1319793260394765249
Balaikota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Catatan Muhammad Subhan
“Kapan kawin? Gimana mo kawin kalo impoten? Enjoy?” Itulah salah satu bunyi iklan kampanye yang disuarakan sekelompok aktivis anti tembakau di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat jelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tingkat Nasional yang dipusatkan di Kota Serambi Mekah Padang Panjang, Mei 2011 silam. Kalimat itu tentu saja menggelitik, sebuah sentilan yang ditujukan kepada pecandu rokok bahwa mengisap rokok dapat menyebabkan impotensi, gangguan janin, dan kehamilan.

Tapi seberapa banyakkah orang yang menyadarinya? Industri rokok terus berkembang di Tanah Air, bahkan konon kabarnya rokok penyumbang pendapatan negara terbesar setelah sumber-sumber pendapatan vital lainnya. Khawatir pengaruh negatifnya semakin merusak dan berdampak luas bagi penggunanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap “Tuhan Sembilan Senti” itu. Fatwa itu ketuk palunya juga di Kota Serambi Mekah Padang Panjang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III MUI yang berlangsung tanggal 24-26 Januari 2009. Rokok difatwakan haram bila dilakukan di tempat umum, haram bagi anak-anak, haram bagi wanita hamil, serta haram bagi pengurus MUI.
Inilah kota pelopor di Indonesia yang menolak iklan rokok serta berani menerbitkan regulasi Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009. Dampak dari kebijakan menolak iklan rokok itu Pemerintah Kota Padang Panjang harus rela kehilangan 70% penerimaan daerah dari total penerimaan iklan/reklame di kota itu.
“Kami sudah bertekad bahwa dampak kerugian itu adalah sebuah konsekwensi logis dari sebuah kebijakan baru. Kepentingan umum yang lebih besar untuk kemaslahatan warga terutama anak-anak dan remaja adalah lebih utama daripada menerima keuntungan finansial sesaat yang berdampak sistemik terhadap kehidupan warga,” ujar Walikota Padang Panjang dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR dalam sebuah wawancara dengan wartawan di Balaikota Padang Panjang.
Substansi dibuatnya Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tertib Rokok dan Kawasan Tanpa Asap Rokok itu, jelas Walikota, adalah melindungi hak azasi manusia untuk hidup sehat, bebas dari asap rokok, melindungi kesehatan masyarakat akibat merokok, membudayakan hidup sehat serta menekan angka pertumbuhan perokok pemula.
Datanglah ke Padang Panjang, maka tak sebuah pun terlihat papan iklan rokok terpampang di kota yang memiliki wilayah seluas 23.000 hektar dengan jumlah penduduk 51.812 jiwa ini. Kawasan Tanpa Asap Rokok yang ditetapkan itu berada di tempat-tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat kegiatan anak-anak, serta di angkutan umum. Sedangkan Kawasan Tertib Rokok ditetapkan di tempat-tempat umum, seperti kawasan wisata, hotel, restoran dan rumah makan, pasar dan terminal, serta tempat kerja khususnya di kantor pemerintah, swasta, pabrik dan industri lainnya.
Isi regulasi itu tentu saja bukan sekedar “gertak sambal”. Bagi oknum yang melanggar, pimpinan atau penanggung jawab lembaga pemerintah dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin. Sementara pimpinan atau penanggung jawab lembaga swasta dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha bahkan sampai pada pencabutan izin usaha.
Menurut Suir Syam, sejak kebijakan itu dicanangkan berbagai pertentangan timbul di tengah masyarakat. Pro dan kontra. Namun lantaran kampanye yang terus digalakkan, lambat laun masyarakat di Kota Serambi Mekah itu semakin menyadari dampak negatif rokok. Bahkan di rumah-rumah warga yang bebas dari asap rokok, dengan inisiatif warga sendiri, dipajang tulisan-tulisan yang melarang merokok, seperti; “Perhatian Tanpa Basa-Basi Didalam Ruangan Ini Dilarang Merokok”, “Tidak Terima Tamu yang Merokok”, “Anda Memasuki Rumah Bersih Rokok”, “Rumah Sehat Tanpa Asap Rokok”, dan sejumlah kalimat kampanye lainnya.
Jihad Melawan Rokok
Gerakan melawan dampak bahaya rokok di Padang Panjang dimulai sejak awal tahun 2005. Isu itu pertama kali diangkat Walikota Padang Panjang dr. H. Suir Syam, M.Kes, MMR., dalam sebuah pertemuan dialog menjawab pertanyaan aktivis Forum Kota Sehat. Ketika itu, dalam forum dialog masalah lingkungan hidup, Jumat 25 Februari 2005 di aula Balaikota Padang Panjang, Suir Syam menyatakan bahwa ia bersama Ketua DPRD Padang Panjang Drs. H. Hamidi akan mempersiapkan Perda mengenai rokok. Bersamaan dengan itu ia mengimbau agar disetiap ruang kantor pemerintah bebas dari asap rokok, dan bagi pecandu rokok disediakan tempat khusus.
Tindakan awal yang dilakukan Walikota Padang Panjang adalah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/578.a/2005 tanggal 26 Mei 2005 yang ditujukan kepada Pimpinan Unit Kerja di lingkungan Pemda Padang Panjang tentang Antisipasi Terhadap Bahaya Rokok Bagi Kesehatan. Hal yang sama juga disampaikan Walikota berupa Imbauan kepada masyarakat dengan Surat Nomor 400/579.a/Kesra-2005. Isi Edaran dan Imbauan itu adalah mengingatkan bahaya rokok terhadap kesehatan dan diminta agar tidak merokok pada Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Tertib rokok di kantor pemerintahan di lingkungan Pemda Padang Panjang mulai diberlakukan sejak 11 November 2005. Dengan melibatkan berbagai kelompok masyarakat termasuk Forum Kota Sehat Padang Panjang, mulai tahun 2007, draf Rancangan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok mulai digarap. Ranperda ini diajukan Walikota ke DPRD Padang Panjang pada Selasa 10 Juni 2008.
Pembahasan Ranperda ini di DPRD berjalan cukup alot karena dimaklumi lebih dari separo anggota DPRD Padang Panjang yang berjumlah 20 orang itu adalah “ahli hisab” alias perokok. Akhirnya pada rapat pleno DPRD, Rabu 5 November 2008 Ranperda itu disetujui DPRD Padang Panjang untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Nomor 8  Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Kawasan Tertib Rokok.
Pada bulan September 2008, Walikota Padang Panjang mengambil kebijakan tidak menerima lagi iklan rokok di Padang Panjang. Penolakan Walikota atas iklan rokok itu, dengan alasan kuat bahwa iklan rokok ditenggarai sangat merangsang serta mendorong orang untuk merokok terutama generasi muda dan anak-anak. Iklan marketing rokok dengan berbagai teknik audio, visual, dan audio visual jelas-jelas diarahkan kepada remaja dan pemuda dengan mengumbar jargon-jargon kejantanan dan keberanian. Kebijakan penolakan iklan luar ruang ini ternyata juga diikuti oleh perusahaan radio swasta di Padang Panjang yang dengan sukarela tidak menayangkan iklan rokok, meskipun perusahaannya mengalami kerugian yang cukup besar dengan menghentikan iklan rokok.
Perjuangan selalu membuahkan hasil. Buktinya, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (PAI) secara resmi mengundang Walikota Padang Panjang ke Jakarta pada tanggal 25 Januari 2010 untuk menerima penghargaan atas komitmen Padang Panjang melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya rokok. Penghargaan berupa piagam dan piala diserahkan oleh Sekretaris Jenderal Komnas PAI Arist Merdeka Sirait dalam acara Forum Nasional Aliansi Total Ban. Total Ban adalah gerakan advokasi yang memperjuangkan pelarangan iklan rokok di berbagai media. Yang lebih membanggakan, Padang Panjang ditunjuk Kementerian Kesehatan RI sebagai pusat Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2010, sekaligus diserahkannya Penghargaan dari WHO kepada Walikota Padang Panjang atas komitmennya menanggulangi bahaya rokok.
Rokok Membunuh Satu Orang Setiap Detik
Menteri Kesehatan RI Dr. Endang Rahayu Sedyaningsih, MPH, DR PH kepada wartawan di sela-sela peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tingkat Nasional di Padang Panjang 31 Mei 2010 silam mengatakan, konsumsi rokok dan tembakau merupakan salah satu faktor resiko utama terjadinya berbagai penyakit tidak menular seperti Kardiovaskuler, Stroke, penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), Kanker Paru, Kanker Mulut, dan kelainan kehamilan.
“Penyakit-penyakit tidak menular tersebut saat ini merupakan penyebab kematian utama di dunia, termasuk di negara kita Indonesia. Konsumsi tembakau/rokok membunuh satu orang setiap detik,” ujar Menkes.
Dia juga menyebutkan, rokok membunuh separuh dari masa hidup perokok, dan separuh perokok mati pada usia 35 sampai dengan 69 tahun. Data epidemi tembakau di dunia menunjukkan tembakau membunuh lebih dari lima juta orang setiap tahunnya. Jika hal ini berlanjut terus maka diproyeksikan akan terjadi 10 juta kematian pada tahun 2020, dengan 70% kematian terjadi di negara sedang berkembang.
Global Youth Survey (GYTS) Indonesia tahun 2006 melaporkan lebih dari 1/3 (37,3%) pelajar biasa merokok, anak laki-laki lebih tinggi dari perempuan, yaitu pada anak laki-laki sebesar 61,3% sedangkan pada anak perempuan sebesar 15,5%.
Menurut Menkes, pada sebatang rokok yang dibakar terkandung lebih dari 4.000 senyawa kimia, 43 diantaranya bersifat karsinogen (penyebab Kanker) pada manusia dan mengandung nikotin yang bersifat adiktif. Tidak ada paparan minimal terhadap asap tembakau yang “aman”. Separuh lebih (57%) rumah tangga di Indonesia mempunyai sedikitnya satu perokok, dan hampir semua perokok (91,8%) merokok di rumah.
“Seseorang bukan perokok yang menikah dengan perokok mempunyai risiko kanker paru sebesar 20 sampai 30 persen, dan mempunyai risiko terkena penyakit jantung,” tambah Menkes.
Sementara itu, Penyair Indonesia Taufiq Ismail yang menulis puisi “Tuhan Sembilan Senti” saat diwawancarai Korandigital.com pekan lalu di Rumah Puisi yang dibangunnya di Nagari Aie Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat mengatakan, berdasarkan sejumlah data yang dikumpulkannya, Partai Nazi (1933-1945) membunuh 25.600.000 dalam 12 tahun atau rata-rata 2.133.333 manusia setahun. Penyebab utama adiksi ideologi dengan motif merebut kekuasaan.
Partai Komunias Sedunia (1917-1991), ungkap Taufiq Ismail, membunuh 120.000.000 manusia dalam 74 tahun atau rata-rata 1.621.621 manusia setahun. Penyebab utama adiksi ideologi, paham komunisme dengan motif merebut kekuasaan. Sementara perusahaan rokok sedunia (2008) membunuh 5.000.000 manusia setahun dan akan menjadi 8.000.0000 setahun pada 2020 (World Health Organization). Perusahaan rokok Indonesia (2008) membunuh 400.000 manusia setahun.
“Jika dibandingkan korban ketiga ideologi ini, Nazisme (2.133.333) + Komunisme (1.621.621) = 3.745.954 setahun dengan Nikotinisme = 5.000.000 setahun, maka jelas sekali bahwa perusahaan rokok sedunia membantai manusia 20% lebih banyak dari pada Partai Nazi Plus Partai Komunisme membantai manusia setiap tahunnya,” papar Taufiq Ismail.
Dalam puisinya berjudul “SI-I-O Gabungan Perusahaan Asap Rokok Memimpin Acara Mengheningkan Cipta” yang dibacakannya pada Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tingkat Nasional di Padang Panjang 31 Mei 2010, secara menyindir Taufiq Ismail mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mengheningkan cipta untuk arwah 400.000 pejuang nikotin revolusioner Indonesia yang saban tahun membaktikan nyawa mereka untuk bangsa Indonesia.
//Atas nama Gabungan Perusahaan Asap Rokok Indonesia/ Izinkan saya mengucapkan terima kasih tanpa batas dan hingga/ Kepada arwah 400.000 pejuang nikotin revolusioner Indonesia/ Yang setiap hari 1.172 orang mati di seantreo Nusantara/ Juga kepada keluarga yang ditinggalkan mereka/ Para pejuang itu rela berkorban sakit sesudah menghirup asapnya/ Dari yang paling ringan bau mulut, batuk-batuk tak putusnya/ Sampai stroke dan kanker paru-paru jadi puncaknya/ Yang terhadap racun nikotin tetap tidak mau percaya/ Walau diberitahu 4.000 racun ada di setiap batangnya/ Walau akibatnya 25 macam penyakit akan menerkam mereka/ Inilah bentuk kepatuhan dan kepercayaan kepada kami yang luar biasa/ Inilah fanatisme ideologis susah dicari bandingannya/ Para pengikut nikotinisme yang betapa mengharukan kesetiannya/ Kami, pimpinan Gabungan Perusahaan Asap Rokok Indonesia/ Merasa sangat tersanjung, dan tentu saja/ Bangga// (Taufiq Ismail, “SI-I-O Gabungan Perusahaan Asap Rokok Memimpin Acara Mengheningkan Cipta”, 2010).
Usai mendengarkan puisi yang dibacakan Taufiq Ismail itu, di sudut lapangan upacara seorang aktivis anti tembakau bergumam, seandainya asap rokok yang dihisap pecandunya tidak dihembuskan keluar hidung dan mulut, tentu jumlah korban yang mati sia-sia akibat asap rokok bisa ditekan. “Jika rokok tetap dilegalkan, mungkin sudah harus dipikirkan bagaimana perusahaan rokok membuat asap rokok yang dihisap itu tinggal saja di dalam tubuh pemakainya, tidak dihembuskan keluar. Kalau sakit cukuplah sakit itu dirasakan pemakainya sendiri, tidak ditularkannya pula kepada orang yang tidak merokok!” []
BY;MUhammad Subhan-Padang Panjang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar