Featured Video

Minggu, 22 Januari 2012

HUKUM ADAT DAN AGAMA DIBERLAKUKAN-Padang


BADUPARI DIDEKLARASIKAN DI PADANG
Berbagai elemen lintas organisasi masyarakat mendeklarasikan berdirinya Barisan Dubalang Paga Nagari (Badupari). Motif pendiriannya berangkat dari keprihatinan maraknya maksiat dan penyakit masyarakat di Kota Padang. Sejauh mana otoritas dan wewenangnya?

PADANG, Terse­bab Pemerintah Kota Padang gagal menangani penyakit masya­rakat (pekat), maka berbagai elemen lintas orga­nisasi mas­yarakat (ormas) se-Kota Pa­dang, seperti LKAAM, MUI, para pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat mende­klarasikan Barisan Dubalang Paga Nagari (Badupari), Sabtu (21/1) di Kantor LKAAM Padang. Tugas  Barisan Duba­lang Paga Nagari memagari dan mengawasi kehidupan sosial masyarakat di kota tercinta ini.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Padang, Prof H Zainuddin Datuk Rajo Lenggang mengatakan, kehadiran  Barisan Dubalang Paga Nagari berangkat dari keprihatinan melihat tingkah dan perilaku serta gaya hidup masyarakat di Kota Padang sudah sangat kelewatan. Sudah tidak ada lagi kesadaran untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh adat dan agama Islam. “Pergaulan bebas, narkoba, minuman keras, judi, sudah tidak terkendali lagi. Perbuatan seperti itu sangat merusak moral masya­rakat. Sementara pihak-pihak terkait seolah tak mampu mem­bendung penyakit masyarakat tersebut,” kata Zainuddin Datuk Rajo Lenggang.
Lebih jauh dijelaskannya, sepan­jang Pantai Padang, banyak tempat yang disediakan dengan sengaja bagi pasangan yang ingin bermesum ria, dan tempat kos, hotel, villa, dan semak-semak tidak lepas dari ajang maksiat bagi pasangan illegal untuk berbuat mesum.
Untuk itu, perlu kiranya diba­ngun secara informal potensi masyarakat untuk mengawasi maksiat yang tak bisa ditoleransi lagi. Menurutnya, Barisan Dubalang Paga Nagari yang dideklarasikan itu merupakan sebuah wadah yang mengakomodir dan mengkomandoi masyarakat adat untuk membe­rantas segala penyakit masyarakat termasuk memperlakukan sanksi kepada pelanggar.
“Ada beberapa kasus penyakit masyarakat ini yang tidak mampu dimasuki oleh aparat karena tersandung dengan permasalahan hukum dan undang-undang, tetapi adat dapat memasukinya.  Dengan adanya Barisan Dubalang Paga Nagari (Badupari), semua perbuatan yang bertentangan dengan norma adat dan agama bisa diproses,” papar  Zainuddin Datuk Rajo Lenggang.
Ia juga menegaskan, Badupari akan mencoba menegakkan kembali kehidupan bernagari Minangkabau yang beradat dan berbudaya, khususnya di Kota Padang. “Semua elemen dan organisasi masyarakat dilibatkan di dalamnya.”
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumatera Barat, M Sayuti Datuk Rajo Pangulu mengatakan, seluruh masyarakat Kota Padang dilibatkan sebagai Dubalang yang menjaga ketentraman dan keamanan wila­yah­nya dari gangguan penyakit masyarakat.
“Jaringan Badupari ini sampai ke tingkat RT. Jadi setiap masya­rakat dapat menangkap dan menga­wasi orang-orang yang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan adat dan agama. Setelah itu Badu­pari dan aparat akan memberikan hukuman dan sanksinya,” jelas M Sayuti Datuk Rajo Pangulu.
Sayuti menjelaskan, setelah Badupari dideklarasikan, maka hukum adat dan sanksi adat akan diberlakukan kepada mereka yang melakukan perbuatan penyakit masyarakat.
“Untuk mengembalikan lagi aturan adat dan budaya Minang­kabau di tengah masyarakat, kaum adat harus tegas dalam menindak siapa saja yang melanggar dan memberikan sanksi tanpa meman­dang siapa pelakunya,” tegasnya.
Menurutnya, hukum dan penga­dilan adat akan diberlakukan sesegera mungkin dan hukumannya akan sejalan dengan sanksi adat.
Dengan dideklarasikan Badupari ini, ia mengharapkan tidak ada lagi perbuatan dan tindakan yang melanggar adat dan agama, baik itu di tengah masyarakat maupun institusi.
Sementara itu, Mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol (Purn) H Dasrul Lamsuddin mende­kla­rasikan ber­dirinya organisasi kemasyarakatan Barisan Dubalang Paga Nagari mengatakan, pende­klarasian Ba­dupari bersama dengan ‘tigo tungku sajarangan’ di Kota Padang serta LKAAM Padang.
Menurut dia, ormas Badupari tidak akan latah bermain politik praktis dan ikut-ikutan mendukung calon dalam pilkada. “Tidak perlu curiga dengan munculnya ormas ini karena meru­pakan niat baik mas­yarakat yang merasa prihatin terhadap penyakit masyarakat ada sekarang ini,” katanya.
Dia menambahkan, berdiri dan dideklarasikannya Badupari meru­pakan respons dari lemahnya manajemen dan komitmen Peme­rin­tahan Kota Padang dalam menyikapi gejala dekadensi moral dan etika yang akhir-akhir ini mulai mencemaskan banyak pihak.
“Tidak ada lagi upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah daerah dalam mengatasi penyakit masya­ra­kat seperti judi, penggu­naan narkotika dan seks bebas,” katanya.
Menurut dia, sejauh ini yang menyuarakan masalah penyakit masyarakat di Kota Padang hanya MUI dan LKAAM. “Pemerintah belum ada upaya secara maksimal dalam mengatasi penyakit mas­yarakat di Padang,” katanya.
Ia mengungkapkan, selama ini ini sering mendapat kritikan langsung dari sejumlah wisatawan nusantara usai mengunjungi Kota Padang yang rata-rata merasa sangat kecewa dengan kondisi moral akhir-akhir ini. “Pemberantasan penyakit masya­rakat di Kota Padang belum berjalan secara maksimal,” katanya. (h/ang)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar