Featured Video

Selasa, 07 Februari 2012

DO TETAP DIBERLAKUKAN-Unand


HEARING UNAND-DPRD SUMBAR
PADANG, Rek­tor Universitas Andalas (Unand) Werry Darta Taifur menyebutkan, Peraturan Rek­tor Unand No. 7 tahun 2011 pasal 66 yang salah satu poinnya menerapkan Drop Out (DO) tetap diberlakukan. DPRD Sumbar menawarkan peraturan tersebut diundur.

“Pertimbangannya ada dua sisi, mahasiswa tidak rugi, kampus juga tidak rugi,” kata Werry dalam pertemuan  de­ngan Komisi IV Dewan Perwa­kilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar  Senin (6/2). Menurut Werry, kebijakan itu diterapkan untuk mahasiswa angkatan 2009 yang Indeks Prestasi Ku­mulatif (IPK)-nya di bawah 2.
Dalam hitung-hitungannya, yang mengacu kepada Kepu­tusan Menteri Pendidikan No. 232/u/2000 tentang penilaian hasil belajar mahasiswa yang menyaratkan 8 semester, IPK 2 di tengah semester sulit untuk dinaikkan.
Pembantu Rektor 1 (bi­dang akademik) Unand Febrin Anas mengatakan, aturan itu sebenarnya telah lama tertulis, tapi belum diterapkan. “Saya kaji lagi pasal per pasal, dan sampai pada kesimpulan bahwa aturan itu kunci untuk output Unand,” sebutnya.
Beberapa rapat dilakukan dengan senat untuk membahas peraturan tersebut. Lalu, dilakukan uji psikometrik. Uji ini untuk mengetahui kenapa IPK mahasiswa di bawah 2. Menurut Febrin, uji psikometrik menghasilkan data, ada mahasiswa yang kuliah tidak sesuai dengan jurusannya sehingga menjadi malas, masalah ICT, dan Pembimbing Akademik (PA).
Disebutkan Febrin, hasil uji psikometrik itu menjadi masukan untuk memperkuat peraturan. Misalnya, ICT diperbaiki, tugas PA diperkuat. Febrin meyakini, ketika aturan itu diterapkan telah melalui banyak uji kelayakan.
“Hasilnya, dari 5 ribu jumlah mahasiswa, yang DO hanya 2-3 persen saja,” sebutnya. Dalam aturan, katanya, juga diterapkan prinsip toleransi yaitu dengan memberitahukan kepada ma­hasiswa yang akan di DO satu semester sebelumnya.
Pada Jumat (3/2), kata Febrin, data mahasiswa diverifikasi lagi. Dalam data itu terungkap, sebut­nya, mahasiswa yang akan di DO jumlahnya tetap di atas 100. Tapi, dibantahnya sendiri, jumlah itu tidak banyak dengan pertimbangan Unand memiliki 11 Fakultas. “Tidak sampai sepuluh orang yang di DO di setiap fakultas,” sebutnya.
Dalam pertemuan tersebut, pejabat Unand yang hadir lengkap, mulai dari PR I, PR II, PR III, dan PR IV. Juga hadir semua dekan selingkungan Unand.
Sasaran
Diundangnya Unand oleh DPRD Sumbar merupakan kelanjutan dari undangan yang dilayangkan DPRD Sumbar pada Kamis (2/2), yang pada hari itu pertemuan tak jadi dilang­sungkan. Pertemuan kali ini, kata ketua Komisi IV DPRD Sumbar Marlis, mendengar langsung penje­lasan dari petinggi Unand.
Menurut Marlis, secara prinsip, DPRD Sumbar tak bisa men­cam­puri urusan internal Unand. Tapi, sebut­nya, dipanggilnya petinggi Unand agar peraturan tersebut tepat sasaran. Ia menyebutkan, dalam banyak kesem­patan, orang tua mahasiswa datang mengunjungi DPRD.
Salah satunya atas nama Elmira Puspasari, mahasiswa kedokteran yang terancam dengan peraturan tersebut. “Orang tuanya datang memberitahu, ini anak selama SMA berprestasi,” sebutnya. Setelah ditelusuri, katanya, ada yang salah dalam proses akademiknya, salah satunya ICT.
ICT memang dikeluhkan maha­siswa dalam tiga kali demo yang dilakukan di antaranya, rektorat, DPRD Sumbar, dan Komnas HAM Sumbar. Beberapa anggota DPRD Sumbar yang hadir dalam pert­e­m­uan itu juga mem­pertanyakan apakah aturan bisa tepat sasaran.
Anggota DPRD Sumbar Abel Tasman dan Syukriadi Syukur mengatakan, DO dalam jumlah yang masif akan berdampak buruk terhadap Unand. Hal yang sama juga disebutkan Ketua Komisi IV DPRD Komisi IV Sumbar Marlis yang di akhir rapat mengusulkan aturan tersebut diundur pelak­sanaannya.
Pertimbangannya, agar tak ada mahasiswa yang terzalimi, dilak­ukan lagi identifikasi data ma­hasiswa yang IPK-nya di bawah 2. Lalu, meminta toleransi tamba­han waktu agar mahasiswa lebih siap dalam menyikapi peraturan tersebut.
Rektor Unand Werry Darta Taifur belum memutuskan tentang rekomendasi itu. Menurutnya, petinggi Unand akan membawanya ke rapat internal di kampus. Yang bisa dipastikan, katanya, aturan DO tetap akan dilaksanakan. Sementara untuk BP 2009, datanya akan diverifikasi kembali. (h/adk)http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar