Featured Video

Jumat, 03 Februari 2012

MANTAN KAPOLSEK TERSANGKA-Sumbar


TEWASNYA DUA TAHANAN ADIK-KAKAK DI SIJUNJUNG
Tewasnya dua tahahan di Polsek Sijunjung mengantarkan AKP Syamsul Bahri, mantan Kapolsek Sijunjung sebagai tersangka. Kapolri mengakui adanya penganiayaan.

PADANG, Kapolda Sumatera Barat Brigadir Jendral (Brigjend) Pol Wahyu Indra Pramugari , mengatakan, karena kesal, Syamsul memerintahkan anggotanya menganiaya kedua remaja tersebut saat di penjara. Akibat perbuatannya itu, Syamsul terancam hukuman lima tahun penjara.
“Mantan Kapolsek Sijunjung kena pidana karena melakukan penga­niayaan, memerintahkan Budi merayap di lantai.
Syamsul kesal,” kata Wahyu Indra Pramugari, Rabu (1/2) seperti dikutip dikutip KBR68H.
Kapolda juga menegaskan, petugas polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini dikenakan sanksi disiplin berupa pencopotan dari jabatannya.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta, Kepolisian Indo­nesia mengakui ada penganiayaan terhadap dua tahanan Polsek Sijunjung, namun begitu, tewasnya kedua tahanan itu akibat gantung diri, bukan dise­babkan penga­niayaan.
“Dari hasil visum menunjukkan memang ada hal-hal yang berkaitan dengan masalah penganiayaan. Tetapi (keduanya) diduga meninggal karena gantung diri,” kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (1/2) di Jakarta.
Sementara itu, Roni Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum Padang mendesak agar pihak kepolisiaan membuka hasil visum kepada publik dan segera mem­proses pelaku secara transparan.
“Inisial tersangka atau pelakunya ha­rus dipublikasikan, serta menje­las­kan motif penganiayaan itu sehingga terang perkara ini,” tegas Roni.
Dua tahanan Polsek Sijunjung yang tewas adalah Budri M. Zen alias Asep dan Faisal Akbar alias Bule, yang kakak beradik. Versi polisi kasus ini bermula dari penangkapan Faisal karena diduga mencuri kotak amal pada 21 Desember 2011.
Dalam penyidikan selanjutnya, ia juga diduga mencuri sepeda motor bersama Gepeng, Arif, dan Budri. Pada 22 Desember 2011, Faisal ditahan. Baru 26 Desember 2011, polisi menangkap Budri. Tapi dua hari kemudian, pada 28 Desem­ber tak disangka sekitar pukul 17.15, keduanya tewas dengan posisi gantung diri di jeruji ventilasi kamar mandi ruang tahanan.
“Pada pemeriksaan kedua ma­yat tersebut ditemukan luka lecet tekan yang melingkari leher yang menurut pola dan sifat luka sesuai dengan kasus gantung,” kata Timur.
Komnas HAM dalam penye­lidikannya mengindikasikan kema­tian keduanya sebagai pembunuhan berencana. Komnas mendesak penyelidikan pidana kasus itu.(h/naz/kbr68h/jurnas)
http://www.harianhaluan.com/index.php?option=com_content&view=article&id=12354:mantan-kapolsek-tersangka&catid=1:haluan-padang&Itemid=70

Tidak ada komentar:

Posting Komentar