Featured Video

Rabu, 07 Maret 2012

Amir Syamsuddin-Denny Indrayana Diminta Mundur


Kompas/Hendra A Setyawan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin (kanan) didampingi Wakil Menhuk dan HAM Denny Indrayana mengadakan konferensi pers terkait evaluasi dan perbaikan sistem pemasyarakatan di Kemhuk dan HAM, Jakarta, Minggu (12/2). Amir memutuskan mengganti Kepala Kantor Wilayah Kemhuk dan HAM, Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan Cipinang pada wilayah kerja Provinsi DKI Jakarta setelah pada Rabu (8/2) malam Denny memergoki anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir, bertemu saudaranya, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, di Rutan Cipinang.


JAKARTA,  Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana diminta mengundurkan diri dari jabatannya saat ini. Pasalnya, keduanya dinilai telah mengeluarkan kebijakan yang melanggar undang-undang.

Mereka harus tahu diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan.
-- Bambang Soesatyo
"Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana secara kesatria harus mengundurkan diri terkait kekalahannya di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) soal moratorium remisi," kata anggota Komisi III dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Rabu (7/3/2012).
Bambang menyikapi putusan PTUN yang memenangkan gugatan Yusril Izha Mahendra atas kebijakan pengetatan pemberian remisi, asimilasi, dan bebas bersyarat untuk terpidana korupsi, narkotika, dan terorisme. Hakim memerintahkan agar semua penggugat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.
Bambang mengatakan, kebijakan itu politis dengan mengarah kepada Paskah Suzetta, politisi Partai Golkar.
"Mereka harus tahu diri dan konsisten. Jangan nasib orang dipermainkan seenaknya atas nama kekuasaan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, usulan hak interpelasi tetap berjalan. Langkah itu penting untuk mempertanyakan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono apakah pernah dilaporkan, mengetahui, dan menyetujui kebijakan itu.
"Jika Presiden tahu, maka Presiden dapat dikatakan ikut melanggar UU. Jika Presiden tidak dilaporkan dan tidak menyetujui, maka Presiden harus memecat menteri dan wakilnya, karena langkah mereka membahayakan posisi Presiden," kata Bambang.
http://nasional.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar