Featured Video

Selasa, 13 Maret 2012

"Mami" Penjual 3 ABG di Bali Jalani Sidang


SHUTTERSTOCK
DENPASAR.Kasus penjualan tiga anak baru gede (ABG) kepada pria hidung belang oleh AF yang terjadi pada Januari 2012 akhirnya masuk ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/03/2012), terdakwa AF yang baru berusia 17 tahun terancam 10 tahun penjara karena melanggar pasal 83 Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Karena melibatkan anak di bawah umur, Hakim Tunggal Erly Soelistiarini memutuskan sidang berlangsung tertutup. Sejumlah pihak keluarga yang putrinya menjadi korban sempat emosi, tetapi tidak sampai mengganggu jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi korban.

Dari keterangan saksi korban IS (14), terungkap bagaimana terdakwa memerdaya mereka untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Menurut pengakuannya, ia mengenal terdakwa dari teman sekolah satu SMP yang merupakan kakak terdakwa.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga saat diajak pergi oleh terdakwa untuk menemaninya belanja. Namun, itu hanya akal bulus terdakwa dan korban tidak diajak belanja, tetapi dibawa ke indekos terdakwa untuk ditawarkan kepada pria nakal.
Dari hasil pemeriksaan polisi, terdakwa menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 400.000 untuk sekali kencan. Korban IS dijual kepada pria hidung belang sebanyak tiga kali dan "eksekusi" dilakukan di 2 hotel berbeda, yakni di kawasan Sidakarya dan Jalan Cargo, Denpasar.
Setelah polisi melakukan pengembangan, terdakwa ternyata tak hanya menjajakan IS. Dua ABG lain juga menjadi korban terdakwa, yakni AI dan LH (16).

Salah seorang ayah korban mengaku masih shock atas perbuatan terdakwa terhadap buah hatinya. "Anak saya ada di kos-kosan AF sedang tidur. Saya shock sekali dan langsung saya ajak pulang,” ujar AT, salah seorang ayah korban saat ditemui di luar sidang. Sebelum itu, AT sempat bingung karena putrinya tidak pulang selama beberapa hari dan melaporkannya ke polisi.
http://regional.kompas.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar