Featured Video

Selasa, 13 Maret 2012

Pengunduran Diri Ajib Ditolak karena Dicurigai Menyimpang


KOMPAS/HERU SRI KUMORODirektur Jenderal Pajak Fuad Rahmany
JAKARTA, KOMPAS.com - Ajib Hamdani, pegawai negeri sipil dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kelapa Gading telah mengajukan pengunduran dirinya dari Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan sejak 18 Agustus 2009. Namun, pengajuannya hingga saat ini belum disetujui. Menurut Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany penolakan permohonan lulusan STAN ini karena pihak Ditjen Pajak mengendus adanya indikasi penyimpangan yang dilakukan Ajib.
"Enggak diterima pengunduran diri dia karena ada indikasi ada suatu penyimpangan. Indikasi ya, ini harus dibuktikan karena itu tidak dikasih keluar. Nah kemudian bahkan dilaporkan oleh Inspektorat Jenderal Pajak ke Bareskrim dan sekarang ditindaklanjuti," ujar Fuad di Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Ditanya mengenai permintaan data perusahaan data wajib pajak Ajib dari Bareskrim Polri pada Kementerian Keuangan, ia menyatakan saat ini sedang berproses. Ia menampik, bahwa Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak sengaja memperlambat pemberian izin untuk data perusahaan wajib pajak tersebut.
"Itu kan baru saja mintanya, dan kita minta izin ke Menkeu, tapi ada administrasinya. Tapi enggak berbulan-bulan, paling minggu depan keluar izinnya. Kita senang kok kalau ada kejaksaan atau polisi yang mau menindaklanjuti. Sabar saja," kata Fuad.
Seperti yang diketahui, Ajib adalah seorang pegawai pajak yang dicurigai menyalahgunakan wewenangnya dalam penilai individual perusahaan wajib pajak yaitu PT SKJ dan PT KGS. Ia diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Polisi telah melayangkan surat perizinan pada Kementerian Keuangan pada 8 Februari 2012 lalu untuk mendapatkan data wajib pajak Ajip. Ini sesuai dengan UU No 16 Tahun 2009 Pasal 34, untuk membuka data-data perpajakan dalam penyidikan.
http://nasional.kompas.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar