Featured Video

Senin, 26 Maret 2012

Rajo Bintang Berang


DITUDING DAPAT JATAH PAJAK AIR PERMUKAAN DANAU
MANINJAU, Tokoh Masyarakat Salingka Danau Maninjau, Agam, Idham Rajo Bintang, Minggu (25/3), sempat berang (marah, red)
Penyebabnya, ada isu yang menyatakan ia menerima bagian dana pajak air per­mukaan dari Pemkab Agam. Pasalnya, ia adalah salah satu tokoh kuat dibalik peno­lakan keberadaan Hamdani, yang menamakan dirinya Ketua Masyarakat Tanjung Raya Menggugat (Mataram). Kelompok tersebut dinilai mayoritas Warga Salingka Danau Maninjau telah mela­kukan aksi yang merusak nama baik mereka.

Demikian disampaikan Idham Rajo Bintang, yang juga Kuasa Masyarakat Sa­lingka Danau Maninjau, ke­tika dikon­firmasi di Hotel Maninjau Indah, Minggu (25/3).
Lewat aksinya,  Hamdani dengan kelompoknya telah menuduh Bupati Agam me­lakukan korupsi dana yang berasal dari pajak air per­mukaan Danau Maninjau. Hamdani mengadukan ma­salah tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung. Namun pengaduan tersebut sampai saat ini belum diproses.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga, wali nagari, dan pemuka masyarakat Tanjung Raya. Kini, masya­rakat kecamatan itu mem­berikan kuasa kepada Idham Rajo Bintang, untuk menuntut Hamdani dan kelompoknya, Mataram.
“Jadi saya menentang aksi Hamdani dan kelompoknya bukan karena menerima uang dari siapa pun. Termasuk dari Pemkab Agam,” ujar Rajo Bintang dengan nada berang.
Rajo Bintang mengaku sebagai salah satu orang yang paling gigih memperjuangkan pajak air permukaan Danau Maninjau. Tujuannya untuk meningkatkan pembangunan di Kecamatan Tanjung Raya, demi peningkatan kesejah­teraan warga salingka Danau Maninjau.
Kini, setelah pajak air permukaan mengalir untuk Kecamatan Tanjung Raya, ia malah diisukan menerima “jatah” dari Pemkab Agam. Padahal, menurutnya dana tersebut telah dibagikan Pemkab Agam untuk Keca­matan Tanjung Raya, melalui rekening pemerintahan nagari di Kecamatan Tanjung Raya, seperti disampaikan Ketua  Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Duo Koto, yang juga Sekretaris Forum Bamus Kecamatan Tanjung Raya, Kasman St. Iskandar.
Menurutnya, Nagari Duo Koto, untuk tahun 2011, me­nerima dana pembagian pajak air permukaan sekitar Rp4 juta. Nagari lain (di keca­matan itu terdapat 9 nagari), ada yang menerima lebih. Seperti Nagari Koto Kaciak. Menurut Wali Nagari Koto Kaciak, Herman Tanjung, nagari yang dipimpinnya menerima sekitar Rp7,5 juta.
Kasman mengaku tidak yakin Rajo Bintang menerima jatah dana pajak air per­mukaan, seperti diisukan oknum tak bertanggungjawab selama ini. Alasannya, penge­luaran uang dari kas daerah harus dengan bukti penge­luaran, dan sesuai pula dengan prosedur yang ditetapkan dengan Perda Agam. (h/msm)
http://www.harianhaluan.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar