Featured Video

Senin, 14 Mei 2012

Penyebar Foto "Hoax" Korban Sukhoi Bisa Dipidana


KOMPAS/RIZA FATHONIKomisaris Besar Boy Rafli Amar


 Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menegaskan, penyebar foto berjudul korban pesawat Sukhoi Superjet 100 bisa dikenakan pasal pidana.
"Dari tim penyidik cyber Polri untuk melakukan langkah-langkah investigasi," ujarnya saat jumpa pers di RS Polri Bhayangkara, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (14/5/2012).

Boy menambahkan, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan termasuk pelanggaran cybercrime karena mengedarkan gambar yang mampu menimbulkan keresahan masyarakat, terutama keluarga yang tengah berduka. Ia melanjutkan, pihaknya telah mengidentifikasi keberadaan penyebar foto tersebut.
Meski belum menetapkan orang tersebut sebagai tersangka, ia menegaskan mampu langsung menahannya karena telah memiliki barang bukti yang cukup. "Itu tidak perlu ada pelapornya," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Boy turut mengimbau agar masyarakat tidak ikut-ikutan menyebarkan gambar yang kebenarannya tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut karena akan menimbulkan ekses hukum. "Dilarang keras menyebarluaskan gambar-gambar yang tidak sesuai dengan fakta karena akan menjadi konflik hukum. Maka akan ada penyelidikan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, pascakecelakaan Sukhoi Superjet 100 pada Rabu kemarin, masyarakat dihebohkan dengan beredarnya gambar dua orang dalam kondisi mengenaskan. Dalam keterangan, kedua orang tersebut dikatakan merupakan korban pesawat berbendera Rusia yang jatuh di Gunung Salak.
Sementara itu, pengamat telematika telah mengklarifikasi bahwa gambar dengan resolusi kecil tersebut merupakan gambar kecelakaan pesawat yang terjadi di tahun 2010

http://nasional.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar