Featured Video

Senin, 27 Agustus 2012

SURAT TERBUKA UNTUK PEMIMPIN RANAH MINANG


Kepada YTH, Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat beserta para bupati dan walikota,  dan para pimpinan dan anggota-anggota DPRD se-Sumatera Barat, para pemangku adat, agama dan cerdik pandai, dan segenap warga Sumatera Barat di rantau di manapun dan di kampung halaman di Ranah Minang

Mari bersama kita bantu sanak saudara kita seranah dan senagari yang berada di bawah garis kemiskinan di Sumatera Barat agar mereka lepas dari jerat kemiskinan dan keterbelakangan.
Dengan makin dikuasainya sumber daya ekonomi dan jalur-jalur pusaran perdagangan dan industri di negara kita ini oleh para konglomerat dan kapitalis multinasional lainnya, yang pada gilirannya juga didukung dan dilindungi oleh para elite penguasa pribumi di NKRI ini.
Lebih dari separuh dari 240-an juta rakyat Indonesia masih berada di bawah garis kemiskinan. Dan ini terjadi di hadapan mata kita walau sudah 67 tahun kita merdeka.
Menurut ukuran Bank Dunia, penduduk yang berpendapatan di bawah 2 US dollar atau 20 ribu rupiah per hari, tergolong ke dalam yang berada di bawah garis kemiskinan. Indonesia sekarang ini malah dikenal sebagai negara dengan penduduk termiskin di Asia Tenggara. Gambaran ini menyeluruh dan tak terkecualinya di kampung halaman kita di ranah MInang dan di nagari-nagari di Sumatera Barat sendiri.
Kita-kita, baik yang di rantau maupun yang di kampung halaman sendiri, yang sudah terbebaskan dari jeratan kemiskinan tersebut, bagaimanapun, punya tanggung-jawab moral, spiritual, emosional  maupun material-finansial, untuk bersama-sama menanggulangi nasib nahas yang diderita oleh sanak-saudara kita itu.
Salah satu caranya adalah dengan mengeluarkan sebahagian dari hasil pendapatan kita pemberian Allah itu, baik berupa zakat, infaq, sadaqah, atau sumbangan apapun, untuk kita berikan kepada sanak-saudara kita yang dirundung oleh kemiskinan yang merisaukan itu. Jika saja kita bersatu hati dalam melakukan tugas sosial ini, maka insya Allah para sanak-saudara kita itu akan terbebaskan dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan itu.
Berikut antara lain adalah langkah-langkah yang perlu kita lakukan secara bersama-sama dan terencana serta terprogram dengan baik untuk menanggulangi duka-nestapa sosial itu.
Pertama, kita berbuat dan bertindak secara berkelompok dan bersinergi bersama-sama yang unit kesatuannya adalah nagari dan jorong kita masing-masing di Sumatera Barat. Di bawah supervisi dan bimbingan Gubernur Sumatera Barat, maupun bupati/walikota dan camat di kabupaten/kota, serta para wali nagari dan para wali jorong di setiap nagari, bersama semua warga masyarakat di nagari sendiri, kita membentuk Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadaqah (Lazis) nagari, jika belum terbentuk. Pilihan lainnya adalah, kita membentuk BMT (Baitul Mal wat Tamwil) tapi dari antara  tugas khususnya adalah seperti Lazis yang dimaksud itu.
Sasaran utama dari fungsi Lazis ini adalah bahwa kita secara bersama-sama melenyapkan kemiskinan dengan menghimpun Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZAS) dan sumbangan finansial lainnya dari warga masyarakat nagari, baik yang berada di rantau maupun yang di kampung halaman sendiri. Fungsi Lazis ini juga bersinergi dengan fungsi ormas dan pemerintahan nagari, kecamatan, Kabupaten dan provinsi dalam upaya menanggulangi pemberantasan kemiskinan secara bersama-sama dan bersinergi di tingkat nagari, Kecamatan, Kabupaten dan provinsi itu.
Kedua, pengurus Lazis, yang secara terprogram menjadikan Mesjid nagari sebagai markas kegiatannya, dengan bekerjasama dengan administrasi pemerintahan nagari, dan di bawah tilikan dan supervisi wali nagari dan wali-wali jorong, serta didukung oleh unsur kepemimpinan tungku nan yigo sajarangan, yaitu ninik mamak, alim ulama dan cerdik pandai, serta bundo kanduang dan pemudanya, dan tak terkecuali segenap unsur masya­rakat di nagari, mendaftar semua warga nagari yang berada di bawah garis kemiskinan, dengan mencatat data-data signifikan sosial-ekonomi yang diperlukan, termasuk umur, tingkat pendidikan, pekerjaan, jumlah pendapatan per hari/minggu/bulan, jumlah anggota keluarga, kondisi rumah tangga, dan sebagainya.
Ambang batas yang dipakai adalah: mampu atau tak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok hidup hari-hari. Kecuali itu, Lazis, di bawah supervisi Wali nagari dan para Wali Jorong, juga mendata anggota warga nagari dan Jorong, baik yang di rantau, di manapun, dan di kampung halaman sendiri, yang tergolong ke dalam kelompok warga yang wajib berzakat dan biasa berinfaq dan bersadaqah dan bantuan lain-lainnya, sambil mendorong dan menyemangati mereka dengan menyalurkan ZIS mereka untuk tujuan mulia dalam upaya mengentaskan kemiskinan ini di kampung halaman sendiri.
Ketiga, Lazis bersama pihak-pihak terkait dimaksud, menyiapkan program pelaksanaan Lazis untuk masa bakti dalam batas waktu yang ditentukan. Misalnya, dari Idul Fitri 1433 H ke Idul Adha 1433 H ini, dalam kurun waktu tiga bulan, atau dari Idul Adha 1433H ke Idul Fithri 1434 H di tahun berikut, selama kurun waktu sembilan bulan, dan seterusnya. Silakan mengatur dan menentukan sendiri pola pengelolaan yang disukai dalam batas waktu ZIS yang diinginkan.
Karena tujuan pengumpulan ZIS ini adalah untuk menghapus kemiskinan dari para sanak-saudara sendiri, maka ZIS yang dikumpulkan harus dipisahkan antara yang bertujuan produktif dan yang konsumtif. Yang dituju di sini terutama adalah ZIS untuk tujuan produktif, yaitu untuk menciptakan lapangan kerja baru atau meningkatkan produktivitas dari yang telah ada sekarang.
Lapangan kerja yang diciptakan, baik baru ataupun meningkatkan yang telah ada, seyogyanya disesuaikan dengan kemauan, kemampuan dan pengalaman serta keka­yaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, baikpun fasilitas teknis yang tersedia.
Prinsip “one village one product” ataupun kombinasi antara bidang pertanian, perternakan, perikanan dan kerajinan serta industri rumah tanggapun dapat dipakai sebagai arahan untuk menentukan pilihan dari ZIS produktif yang disalurkan. Yang diberikan, bagaimanapun, bukanlah wang tunai, tetapi alat produksi, seperti mesin jahit, mesin pembajak, alat pertukangan, dsb, ataupun modal usaha dalam bentuk sedikitnya 30 ekor ayam atau itik, sepasang kambing, seekor sapi, kerbau, dsb, dalam jumlah yang cukup menguntungkan untuk dikembangkan.
Keempat, pihak pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota, pada gilirannya dapat pula menyalurkan berbagai macam dana dan fasilitas yang tersedia, dari manapun datangnya, atau bahkan men­ja­dikannya menjadi program bersama se Sumatera Barat dalam rangka mengurangi ataupun menghabisi kemiskinan di Sumatera Barat.
Pada akhirnya, ide atau gagasan yang dikemukakan di sini dapat dijadikan sebagai pembuka pintu dalam rangka mengurangi ataupun menghabisi kemiskinan dan keterbelakangan di ranah dan di kampung halaman kita sendiri.
Restu dan dukungan dari gubernur, bupati, walikota dan pihak-pihak terkait lainnya seperti yang diungkapkan di atas, kiranya sangat diperlukan dalam menjadikan ide dan gagasan ini menjadi ide dan gagasan kita bersama di Sumatera Barat yang didukung secara bersama ini. Dan kita mempertaruhkan nama baik daerah kita, Ranah Minang, untuk itu.

MOCHTAR NAIM
Mantan anggota MPR-RI (1999-2009) dan DPD-RI (2004-2009)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar