Featured Video

Jumat, 05 Oktober 2012

Irjen Djoko Susilo Lolos dari "Jumat Keramat" di KPK





Djoko Susilo usai diperiksa KPK
Djoko Susilo usai diperiksa KPK


Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo lolos dari mitos "Jumat Keramat." Setelah diperiksa selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, mantan Gubernur Akademi Kepolisian itu pulang dengan menumpang mobil Range Rover hitam. Istilah "Jumat Keramat" itu muncul sebab sejumlah tersangka kasus korupsi yang diperiksa pada hari Jumat, tak pulang lagi alias langsung masuk kamar tahanan.

Pantauan VIVAnews di gedung KPK, Jumat petang ini,  bersama tim kuasa hukumnya, Jenderal Bintang Dua itu bergegas keluar gedung itu. Dia hanya berkomentar singkat kepada para wartawan yang semenjak pagi tadi menunggu di luar.
"Hari ini saya menjalankan proses hukum. Kami mematuhi aturan hukum. Kami juga akan mengikuti proses hukum berikutnya. Terima kasih," kata Djoko.
Kabar bahwa tersangka kasus Simulator SIM ini tidak ditahan, sesungguhnya sudah berhembus semenjak siang tadi. Meski Kamis kemarin, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan bahwa dia akan menandatangani surat penahanan Djoko. Kabar soal tidak bakal ditahan itu beredar sebab sejumlah pimpinan KPK sedang tidak berada di tempat.
Abraham Samad  sendiri berada di Makasar karena kakak iparnya meninggal dunia. Sedang Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu sedang dinas keluar kota. Praktis hanya ada dua pimpinan yang ada di KPK, Busyro Muqoddas dan Zulkarnaen.

Meski untuk menandatangani penahanan seseorang hanya dibutuhkan satu tanda tangan pimpinan, tapi setidaknya pimpinan KPK lainnya ikut menyetujui sebagai  bagian dari prinsip kepemimpinan kolektif kolegial.

Sumber VIVAnews di KPK mengatakan bahwa memang sebelumnya KPK  tidak  berencana menahan Djoko pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka hari ini. Ada beberapa alasan, salah satunya mengenai hasil audit yang belum rampung. "Benar itu memang belum selesai dihitung. Saya juga bingung kenapa ada statement dia (Djoko) ditahan," kata sumber itu.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar