Featured Video

Jumat, 05 Oktober 2012

Penyidik yang Bertahan di KPK Terancam Disidang

Kepolisian RI menyatakan para penyidik polisi yang bertahan di Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap melanggar Peraturan Kepala Polri nomor 14 tahun 2011 tentang etika polisi. Para penyidik ini diduga melanggar kode etik profesi dan dapat disidang.


"Kalau pindah tanpa prosedur bisa jadi dasar pemeriksaan pelanggaran peraturan disiplin dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli, Kamis, 4 Oktober 2012.

Ia memaparkan, pelanggaran itu dihitung sejak seorang penyidik tidak kembali dan tidak memberi keterangan selambatnya 30 hari setelah masa tugas berakhir. Kondisi ini menjadi dasar yang kuat seorang anggota polisi dianggap tidak taat perintah pimpinan, yaitu Kapolri.

Boy juga mengkritik lembaga atau institusi yang mempekerjakan anggota polisi namun sudah habis masa tugasnya. Sebagai anggota Polri, penyidik tersebut masih terikat kode etik dan disiplin. 

Selain itu, pengangkatan sebagai pekerja tetap di lembaga tersebut mensyaratkan pengunduran diri sesuai prosedur. "Harus kirim surat permohonan pengunduran diri ke Kapolri secara pribadi," kata dia.

Kepolisian, menurut Boy, memberi batas kepada lima penyidik yang belum kembali hingga tanggal 10 Oktober 2012 untuk melaporkan diri. Lima penyidik yang habis masa tugasnya ini berpotensi melanggar peraturan bila tidak segera melapor. "Belum ada ide untuk jemput paksa dari KPK," kata dia.

Baru-baru ini jumlah penyidik polisi yang bertahan di KPK bertambah. Kemarin, pimpinan KPK meneken surat pengangkatan kepada 28 orang penyidik polisi untuk bekerja di lembaga antirasuah itu.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar