Featured Video

Sabtu, 13 Oktober 2012

Promosi Hakim Hitam

HITAM-PUTIH wajah kebenaran dan keadilan sangat bergantung pada hakim. Wibawa pengadilan dan penegakan hukum pun amat bertumpu pada hakim. Semuanya bermuara pada hitam-putihnya hakim. 


Hakim putih adalah mereka yang memiliki moralitas, kapabilitas, dan integritas yang tidak diragukan lagi dalam menegakkan kebenaran dan keadilan. Sebaliknya mereka yang doyan berkongkalikong dengan mafia peradilan tergolong hakim hitam. 

Celakanya, ada hakim hitam yang justru memperoleh promosi jabatan, bukan sekadar mutasi. Setidaknya, itulah sorotan publik ketika Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Sutjahjo Padmo Wasono dilantik menjadi hakim tinggi Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (11/10). 

Rencana mutasi Sutjahjo sudah muncul setelah tertangkapnya hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana M Marpaung, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pelataran PN Semarang seusai upacara 17 Agustus 2012. 

Kartini tertangkap tangan menerima uang suap Rp150 juta terkait dengan penanganan kasus korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang menyeret nama Ketua nonaktif DPRD Grobogan M Yaeni. 

Uang sogok itu berasal dari seorang pengusaha, Sri Dartuti, yang tak lain adik M Yaeni. Uang itu diberikan melalui hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono. 

Itu sebabnya mutasi dan promosi Sutjahjo mengundang gugatan banyak kalangan. Apalagi, Ketua Muda Pidana MA Djoko Sarwoko sebelumnya pernah menyebutkan Sutjahjo terlibat dalam kasus sogok itu. MA mengaku sudah menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Sutjahjo dalam kasus tersebut. 

Awal September silam Komisi Yudisial (KY) bahkan mendesak MA dan Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sutjahjo. KY menduga Sutjahjo berada di belakang skandal tujuh vonis bebas untuk para terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Celakanya, Djoko Sarwoko berkilah tudingan keterlibatan Sutjahjo dalam tujuh putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, termasuk Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono, masih dalam penyelidikan Badan Pengawas MA. 

Sesungguhnya, mutasi hakim entah dalam rangka promosi atau demosi merupakan hal biasa. Yang tidak biasa, tentu, jika mutasi itu dilakukan tanpa landasan yang jelas dan tegas. Banyaknya hakim bermasalah semestinya menjadi acuan MA untuk melakukan mutasi. 

Karena itu, hitam-putihnya hakim harus menjadi penentu utama mutasi. Jangan biarkan kebenaran dan keadilan semakin jauh hanya lantaran hakim hitam yang malah mendapat promosi jabatan. 

Bagaimanapun lembaga yudikatif termasuk pilar utama dalam negara. Di tengah masih buruknya wajah hakim, penegakan hukum akan kian compang-camping jika aparatnya tergolong hakim hitam.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar